Minggu, 13 Oktober 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI

Tugas Ekonomi Koperasi



Kelas : 2EB19
                           NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono



UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2013/2014




KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin puji syukur kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karunia-Nya kepada saya yang senantiasa diberi kekuatan untuk dapat menyelesaikan tugas saya. Salah satunya adalah saya bisa menyelesaikan tugas dalam mata kuliah “ Ekonomi Koperasi ” ini tepat pada waktunya.

Dalam proses pembuatan tugas ini, tentunya saya mendapatkan bimbingan dan saran untuk itu saya tidak lupa berterima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya, kepada dosen saya Bpk. Sidik Lestiono selaku dosen mata kuliah ekonomi koperasi, yang telah mengajarkan mata kuliah ini, sehingga dapat membantu saya dalam menambah ilmu pengetahuan dan dapat memberikan hal-hal baru bagi saya.

Oleh karena itu saya berharap kepada para pembaca semoga dapat terinspirasi atas tugas yang telah saya selesaikan ini. Dan saya mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan ini. Segala kritik dan saran yang membangun saya butuhkan demi perbaikan dimasa yang akan datang.

BAB I
ISI

1.1   PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI  

Suatu tindakan mempelajari perilaku manusia dalam memilih menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan anggota itu sendiri maupun masyarakat umum yang ada disekitarnya, bertujuan untuk mencari keuntungan (profit) yang seluruh kegiatannya melandaskan prinsip kekeluargaan.

Prinsip koperas itu  sendiri, adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan arah untuk membangun koperasi yang lebih efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

1.      Pengelolaan yang demokratis,
2.      Kebebasan dan otonomi (pembagian),
3.      Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi,
4.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
5.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.

2.1UNDANG – UNDANG KOPERASI

Di Indonesia sendiri Undang-undang koperasi yang pernah berlaku dinegara kita, yaitu UU No. 79 Tahun 1958, UU No. 14 Tahun 1965, UU No. 12 Tahun 1967, dan  UU No. 25 tahun 1992 yang masih berlaku sampai sekarang. 
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari 5 poin berikut :

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia dapat menjadi anggota koperasi. Misalnya : Koperasi guru, yang dapat menjadi anggota koperasi hanya para guru.

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Demokrasi dalam koperasi tercermin dalam struktur organisasinya, di mana hak pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota bersifat melekat. Contohnya : hak suara yang dimiliki anggota dalam menghadiri rapat anggota tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Salah satu contoh jasa anggota kepada koperasi yakni pembelian anggota di warung koperasi. Semakin besar jasa anggota kepada koperasi, maka akan semakin besar pula SHU yang diterimanya.

4.        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal koperasi yang berasal dari anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Contoh : simpanan anggota Dodi Rp. 2.000.000,00 dan simpanan Iko Rp. 1.000.000,00. Jika persentase pembagian SHU sebesar 7%, maka jasa simpanan yang diperoleh setiap anggota tersebut :
1)        Dodi  = Rp 2.000.000 x 7%  = Rp 140.000,00
2)        Iko    = Rp 1.000.000 x 7%  = Rp   70.000,00
Jadi, Dodi memperoleh jasa simpanan sebesar Rp 140.000,00, sedangkan Iko Rp 70.000,00.

5.        Kemandirian
Prinsip kemandirian koperasi sejalan dengan isi Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 (hasil amandemen), yaitu mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan serta usaha sendiri.

3.1 CARA MEMBUAT KOPERASI
a)      Rapat Persiapan
1.      Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2.      Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.

b)      Rapat Pembentukan
1.      Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2.      Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3.      Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4.      Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5.      Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
6.      Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7.      Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.

8.      Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
                             
4.1CARA MEMBUAT NERACA SALDO

     Untuk mendapatkan laporan keuangan maka kita perlu untuk mengerjakan siklus akuntansi dan untuk mengerjakan siklus akuntansi diperlukan neraca saldo per akhir periode. Neraca saldo tersebut dapat kita buat dengan menjalankan beberapa langkah khusus yang terdiri dari :
1.                  Penganalisaan transaksi
2.                  Pencatatan transaksi pada jurnal umum atau khusus
3.                  Pemostingan isi jurnal pada buku besar
4.                  Pencatatan neraca saldo

Langkah-langkah tersebut berkaitan antara satu sama lainnya dan dalam mengerjakannya harus secara berurutan sehingga didapatkan data yang diinginkan. Berikut penjabaran langkah-langkah tersebut diatas :

1. Penganalisaan transaksi
     Kita harus mengerti transaksi apakah yang kita kerjakan, apakah itu penerimaan kas, pengeluaran kas, atau yang lainnya. Didalam menganalisa bukti transaksi kita juga harus memerhatikan diskon maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang mempengaruhi transaksi tersebut, karena akan berpengaruh pada jumlah uang yang dijurnalkan dan dimana akun tersebut dijurnalkan debit atau kredit.

2. Pencatatan pada jurnal umum atau khusus
     Dalam bab ini kita akan mempelajari jurnal umum terlebih dahulu agar dapat lebih dimengerti dan lebih mudah mempelajari jurnal khusus kelak. Jika ingin mendapatkan neraca saldo langkah ini harus dikerjakan sebab disinilah nyawa dari kegiatan akuntansi. Tiap-tiap transaksi mempunyai akun masing-masing yang akan dijurnalakan, sebagai contoh :

April 1 PT. JAYA SELALU menerima uang tunai sebesar Rp 20.000.000,00 dari pemiliknya sebagai investasi di perusahaanya.

Pengaruh transakasi keuangan diatas mengakibatkan penambahan aktiva yaitu kas dan penambahan modal sebesar Rp 20.000.000,00. Oleh karena itu transaksi tersebut harus dicatat debit pada akun kas dan kredit pada akun modal karena kas bertambah di debit dan modal bertambah di kredit, dan masing-masing di catat sebesar Rp 20.000.000,00.

Jurnal umum
Tanggal
Keterangan
Ref
Debit
Kredit
April 1
Kas
Rp 20.000.000
     Modal
Rp 20.000.000

Banyak orang mengira seluruh akun akan bertambah saldonya di debit dan berkurang di kredit, padahal tidak semua akun bertambah di debit dan berkurang di kredit seperti kebanyakan orang kira, ada beberapa akun yang bertambah di kredit sebagai contoh hutang dan modal, nah agar lebih jelas akun-akun tersebut bertambah dan berkurang di debit atau kredit anda dapat melihat di judul DAFTAR SALDO AKUN.

3. Pemostingan isi jurnal ke buku besar
     Akun-akun yang telah di jurnal akan dipostingkan ke buku besar sesuai dengan tempatnya masing-masing, sebagai contoh pada transaksi diatas akun kas akan dipostingkan ke buku besar kas bertempat di debit.

Buku besar : (akun) KAS
Tanggal
Keterangan
Ref
Debit
Kredit
Saldo
Debit
Kredit
Maret 30
Saldo
-
April 01
Posting
AP.1
Rp20.000.000
Rp20.000.000
April -
-
April -
-
April 31
Saldo akhir
Rp 20.000.000

Buku besar : (akun) MODAL
Tanggal
Keterangan
Ref
Debit
Kredit
Saldo
Debit
Kredit
Maret 30
Saldo
-
April 01
Posting
AP.1
Rp20.000.000
Rp20.000.000
April -
-
April -
-
April 31
Saldo akhir
Rp 20.000.000

4. Penyusunan neraca saldo
     Setelah dipostingkan kedalam buku besar kita dapat menyusun neraca saldo yang di butuhkan untuk menjalankan siklus akuntansi, penyusunan ini akan sangat mudah karena kita hanya tinggal menengok saldo akhir masing-masing akun dan dicatat pada kolom debit atau kredit sesuai yang ada pada buku besar.

No.akun
Keterangan
Debit
Kredit
1111
Kas
Rp 20.000.000
3111
Modal
Rp 20.000.000
Dst
-
-
-
Jumlah
Rp 20.000.000
Rp 20.000.000
 Dan dalam pencatatan ini jumlah debit dan kredit harus sama begitu juga jumlah debit kredit di  jurnal.

5.1JENIS - JENIS KOPERASI

v  Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi  
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa  
Koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota juga turut berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

v  Jenis Koperasi Menurut Jumlah Lapangan Usahanya
1.        Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha disebut koperasi tunggal usaha (Single Purpose Cooperative) .
Contoh : koperasi kredit, koperasi simpan pinjam, dan koperasi konsumsi.
2.      Koperasi yang mempunyai beberapa macam bidang usaha disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Cooperative).
Contoh : koperasi unit desa dan koperasi serba usaha.

v  Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

v  Jenis Koperasi Menurut Tingkatannya
·           Koperasi primer, yaitu koperasi yang beranggotakan orang seorang, sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang.
·         Pusat Koperasi, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya lima koperasi primer sejenis dan berbadan hukum.
·         Gabungan Koperasi, yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi dengan lapangan usaha sejenis dan berbadan hukum.

·         Induk Koperasi, yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan berbadan hukum.

v  Jenis Koperasi Menurut Lingkungannya
·         Koperasi Fungsional, yaitu koperasi yang anggotannya terdiri dari pegawai pada instansi tertentu.
Contoh : koperasi guru, koperasi angkatan laut dan koperasi pegawai negeri.

·         Koperasi Unit Desa, yaitu koperasi yang berada pada wilayah tertentu dengan bidang usaha mengutamakan bidang perkebunan dan pertanian.
Contoh : KUD Simpati Ciamis dan KUD Sejahtera Panawangan.

·         Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang didirikan oleh para siswa sekolah sebagai wadah pendidikan dan pelatihan koperasi di sekolah.




BAB II
PENUTUP
2.1 Kesimpulan

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Koperasi memiliki peranan yang sangat besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat. koperasi harus disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat pedesaan, untuk membantu memajukan daerahnya.

            Koperasi sebenarnya memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental (pendorong perekonomian). Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal ( merubah diri akar masalah ) dan komperatif.yang harus di benahi segera mungkin.

2.2 Saran

Dalam rangka upaya mengembangkan koperasi bagi masyarakat ada beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain :

1.      Menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, betapa pentingnya koperasi. Karena dengan koperasi akan dapat mensejahterakan dan memajukan ekonomi sosial masyarakat.

2.      Oleh karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini, agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.

3.      Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

4.      Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.

5.      Memberi dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar-koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kerja sama dengan badan usaha lainnya.


DAFTAR PUSTAKA




Kardiman, Endang dan Achmad , Drs. 2006. Ekonomi Dunia Keseharian Kita. Jakarta : Yudhistira.