Tugas Ekonomi
Koperasi
Kelas
: 2EB19
NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin
puji syukur kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karunia-Nya kepada saya
yang senantiasa diberi kekuatan untuk dapat menyelesaikan tugas saya. Salah
satunya adalah saya bisa menyelesaikan tugas dalam mata kuliah “ Ekonomi Koperasi
” ini tepat pada waktunya.
Dalam proses pembuatan tugas ini,
tentunya saya mendapatkan bimbingan dan saran untuk itu saya tidak lupa
berterima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu saya, kepada dosen
saya Bpk. Sidik Lestiono selaku dosen mata kuliah ekonomi koperasi, yang telah
mengajarkan mata kuliah ini, sehingga dapat membantu saya dalam menambah ilmu
pengetahuan dan dapat memberikan hal-hal baru bagi saya.
Oleh karena itu saya berharap kepada
para pembaca semoga dapat terinspirasi atas tugas yang telah saya selesaikan
ini. Dan saya mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan ini. Segala
kritik dan saran yang membangun saya butuhkan demi perbaikan dimasa yang akan
datang.
BAB
I
ISI
1.1 PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Suatu
tindakan mempelajari perilaku manusia dalam memilih menciptakan kemakmuran
dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan anggota itu sendiri
maupun masyarakat umum yang ada disekitarnya, bertujuan untuk mencari
keuntungan (profit) yang seluruh kegiatannya melandaskan prinsip kekeluargaan.
Prinsip
koperas itu sendiri, adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan arah untuk membangun koperasi yang lebih efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Pengelolaan yang demokratis,
5.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela.
2.1UNDANG – UNDANG KOPERASI
Di Indonesia sendiri
Undang-undang koperasi yang pernah berlaku dinegara kita, yaitu UU No. 79 Tahun
1958, UU No. 14 Tahun 1965, UU No. 12 Tahun 1967, dan UU No. 25 tahun 1992 yang
masih berlaku sampai sekarang.
Menurut UU No. 25 Tahun
1992 Pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari 5 poin berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pada
dasarnya seluruh warga negara Indonesia dapat menjadi anggota koperasi.
Misalnya : Koperasi guru, yang dapat menjadi anggota koperasi hanya para guru.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Demokrasi
dalam koperasi tercermin dalam struktur organisasinya, di mana hak pemegang
kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota bersifat melekat. Contohnya : hak
suara yang dimiliki anggota dalam menghadiri rapat anggota tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Salah
satu contoh jasa anggota kepada koperasi yakni pembelian anggota di warung
koperasi. Semakin besar jasa anggota kepada koperasi, maka akan semakin besar
pula SHU yang diterimanya.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal
koperasi yang berasal dari anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Contoh
: simpanan anggota Dodi Rp. 2.000.000,00 dan simpanan Iko Rp. 1.000.000,00.
Jika persentase pembagian SHU sebesar 7%, maka jasa simpanan yang diperoleh
setiap anggota tersebut :
1)
Dodi = Rp 2.000.000 x 7% = Rp 140.000,00
2)
Iko
= Rp 1.000.000 x 7% = Rp
70.000,00
Jadi, Dodi memperoleh
jasa simpanan sebesar Rp 140.000,00, sedangkan Iko Rp 70.000,00.
5.
Kemandirian
Prinsip
kemandirian koperasi sejalan dengan isi Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 (hasil
amandemen), yaitu mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang
dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan serta
usaha sendiri.
3.1 CARA MEMBUAT KOPERASI
a) Rapat
Persiapan
1. Sebelum
diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan
yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi
meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran
dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
2. Dalam
rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat
dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
b) Rapat
Pembentukan
1. Rapat
pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri,
sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2. Rapat
pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri
atau kuasa pendiri.
3. Rapat
pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4. Dalam
rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan
anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5. Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat
kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka
waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai
sanksi.
6. Pelaksanaan
rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian
koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7. Berita
acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi
ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat
yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8. Dengan
adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004
tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai
dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
4.1CARA
MEMBUAT NERACA SALDO
Untuk
mendapatkan laporan keuangan maka kita perlu untuk mengerjakan siklus akuntansi
dan untuk mengerjakan siklus akuntansi diperlukan neraca saldo per akhir periode.
Neraca saldo tersebut dapat kita buat dengan menjalankan
beberapa langkah khusus yang terdiri dari :
1.
Penganalisaan
transaksi
2.
Pencatatan
transaksi pada jurnal umum atau khusus
3.
Pemostingan
isi jurnal pada buku besar
4.
Pencatatan
neraca saldo
Langkah-langkah tersebut berkaitan
antara satu sama lainnya dan dalam mengerjakannya harus secara berurutan
sehingga didapatkan data yang diinginkan. Berikut penjabaran langkah-langkah
tersebut diatas :
1. Penganalisaan transaksi
1. Penganalisaan transaksi
Kita harus
mengerti transaksi apakah yang kita kerjakan, apakah itu penerimaan kas,
pengeluaran kas, atau yang lainnya. Didalam menganalisa bukti transaksi kita
juga harus memerhatikan diskon maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang
mempengaruhi transaksi tersebut, karena akan berpengaruh pada jumlah uang yang
dijurnalkan dan dimana akun tersebut dijurnalkan debit atau kredit.
2. Pencatatan pada jurnal umum atau khusus
2. Pencatatan pada jurnal umum atau khusus
Dalam bab
ini kita akan mempelajari jurnal umum terlebih dahulu agar dapat lebih
dimengerti dan lebih mudah mempelajari jurnal khusus kelak. Jika ingin
mendapatkan neraca saldo langkah ini harus dikerjakan sebab disinilah nyawa
dari kegiatan akuntansi. Tiap-tiap transaksi mempunyai akun masing-masing yang akan
dijurnalakan, sebagai contoh :
April 1 PT. JAYA SELALU menerima uang tunai sebesar Rp 20.000.000,00 dari pemiliknya sebagai investasi di perusahaanya.
Pengaruh transakasi keuangan diatas
mengakibatkan penambahan aktiva yaitu kas dan penambahan modal sebesar Rp 20.000.000,00. Oleh karena itu transaksi tersebut harus
dicatat debit pada akun kas dan kredit pada akun modal karena kas bertambah di
debit dan modal bertambah di kredit, dan masing-masing di catat sebesar Rp 20.000.000,00.
Jurnal umum
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
April 1
|
Kas
|
Rp 20.000.000
|
||
Modal
|
Rp 20.000.000
|
Banyak orang mengira seluruh akun
akan bertambah saldonya di debit dan berkurang di kredit, padahal tidak semua
akun bertambah di debit dan berkurang di kredit seperti kebanyakan orang kira,
ada beberapa akun yang bertambah di kredit sebagai contoh hutang dan modal, nah
agar lebih jelas akun-akun tersebut bertambah dan berkurang di debit atau
kredit anda dapat melihat di judul DAFTAR SALDO AKUN.
3. Pemostingan isi jurnal ke buku
besar
Akun-akun
yang telah di jurnal akan dipostingkan ke buku besar sesuai dengan tempatnya
masing-masing, sebagai contoh pada transaksi diatas akun kas akan dipostingkan
ke buku besar kas bertempat di debit.
Buku besar : (akun) KAS
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
Saldo
|
|
Debit
|
Kredit
|
|||||
Maret 30
|
Saldo
|
-
|
||||
April 01
|
Posting
|
AP.1
|
Rp20.000.000
|
Rp20.000.000
|
||
April -
|
-
|
|||||
April -
|
-
|
|||||
April 31
|
Saldo akhir
|
Rp 20.000.000
|
Buku besar : (akun) MODAL
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
Saldo
|
|
Debit
|
Kredit
|
|||||
Maret 30
|
Saldo
|
-
|
||||
April 01
|
Posting
|
AP.1
|
Rp20.000.000
|
Rp20.000.000
|
||
April -
|
-
|
|||||
April -
|
-
|
|||||
April 31
|
Saldo akhir
|
Rp 20.000.000
|
4. Penyusunan neraca saldo
Setelah
dipostingkan kedalam buku besar kita dapat menyusun neraca saldo yang di butuhkan
untuk menjalankan siklus akuntansi, penyusunan ini akan sangat mudah karena
kita hanya tinggal menengok saldo akhir masing-masing akun dan dicatat pada
kolom debit atau kredit sesuai yang ada pada buku besar.
No.akun
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
1111
|
Kas
|
Rp 20.000.000
|
|
3111
|
Modal
|
Rp 20.000.000
|
|
Dst
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
Rp 20.000.000
|
Rp 20.000.000
|
Dan dalam pencatatan ini
jumlah debit dan kredit harus sama begitu juga jumlah debit kredit di jurnal.
5.1JENIS - JENIS KOPERASI
v Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian
atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai
konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa
Koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota juga turut berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
v Jenis Koperasi Menurut Jumlah Lapangan Usahanya
1.
Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha disebut koperasi tunggal
usaha (Single Purpose Cooperative) .
Contoh : koperasi kredit, koperasi simpan pinjam,
dan koperasi konsumsi.
2.
Koperasi yang mempunyai beberapa macam bidang usaha disebut
koperasi serba usaha (Multi
Purpose Cooperative).
Contoh
: koperasi unit desa dan koperasi serba usaha.
v Jenis Koperasi Menurut
Status Keanggotaannya
·
Koperasi Produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada
dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan
koperasi menurut fungsinya.
v Jenis Koperasi Menurut
Tingkatannya
·
Koperasi primer, yaitu koperasi yang beranggotakan orang
seorang, sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang.
·
Pusat Koperasi, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya lima koperasi
primer sejenis dan berbadan hukum.
·
Gabungan Koperasi, yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya
tiga pusat koperasi dengan lapangan usaha sejenis dan berbadan hukum.
·
Induk Koperasi, yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya
tiga gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan berbadan hukum.
v Jenis Koperasi Menurut Lingkungannya
·
Koperasi Fungsional, yaitu koperasi yang anggotannya terdiri dari
pegawai pada instansi tertentu.
Contoh : koperasi guru,
koperasi angkatan laut dan koperasi pegawai negeri.
·
Koperasi Unit Desa, yaitu koperasi yang berada pada wilayah
tertentu dengan bidang usaha mengutamakan bidang perkebunan dan pertanian.
Contoh : KUD Simpati
Ciamis dan KUD Sejahtera Panawangan.
·
Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang didirikan oleh para siswa
sekolah sebagai wadah pendidikan dan pelatihan koperasi di sekolah.
BAB
II
PENUTUP
2.1
Kesimpulan
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Koperasi
memiliki peranan yang sangat besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha
bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemen secara tepat. koperasi harus disosialisasikan kepada
masyarakat terutama masyarakat pedesaan, untuk membantu memajukan daerahnya.
Koperasi sebenarnya memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di
indonesia dan asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan
pembangunan yang berkelanjut, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan
dirinya sebagai fundamental (pendorong perekonomian). Untuk menggapai peluang
itu dan menempatkan koperasi sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal (
merubah diri akar masalah ) dan komperatif.yang harus di benahi segera mungkin.
2.2 Saran
Dalam rangka upaya mengembangkan
koperasi bagi masyarakat ada beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain
:
1. Menumbuhkan
kesadaran kepada masyarakat, betapa pentingnya koperasi. Karena dengan koperasi
akan dapat mensejahterakan dan memajukan ekonomi sosial masyarakat.
2.
Oleh
karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan
sejak dini, agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi
sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi
dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang
bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
3. Mensinergikan
program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh,
program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan
pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan
jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan
dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
4. Modifikasi
produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan
meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari
koperasi tersebut.
5. Memberi
dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar-koperasi dan usaha kecil dan
menengah serta kerja sama dengan badan usaha lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kardiman, Endang
dan Achmad , Drs. 2006. Ekonomi Dunia Keseharian Kita. Jakarta : Yudhistira.