Jumat, 13 Juni 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

(Tugas Individu)



Kelas : 2EB19
                           NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Anisah



UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2013/2014



KASUS AJINOMOTO SALAH SIAPA ?

Siapa yang tidak kenal, bumbu masak Ajinomoto? Ajinomoto adalah perusahaan milik Jepang yang bergerak dibidang bumbu masak, minyak masak, makanan, minuman  dan farmasi. Ajinomoto membuktikan dirinya sebagai perusahaan yang memiliki kredibilitas yang baik dan diakui oleh badan-badan kesehatan didunia. Berbagai macam produk Ajinomoto yang dihasilkan beredar di Indonesia seperti : bumbu masak siap saji (Sajiku, Saori dan Masako) dan minuman (Birdy dan Calpico).

Kasus hukum ekonomi bisa saja terjadi, diakibatkan karena tidak adanya konsisten dalam menjalankan komitmen perusahaan yang telah ditetapkan. Pada tahun 2001, produk Ajinomoto (Khususnya MSG Ajinomoto) di isukan mengandung lemak babi begitu menghebohkan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan, dari pedagang bakso, mi ayam, sampai ibu-ibu rumah tangga seluruh daerah di Indonesia menggunakannya. Ajinomoto begitu terkenal, karena cita rasanya yang khas dibandingkan bumbu masak lainnya.

Walaupun belum ada penelitian yang membuktikan “Apakah produk Ajinomoto mengandung lemak babi atau tidak? ” sayangnya produk ini, sudah terlanjur mendapat peridikat negative dari masyarakat Indonesia. Pihak Ajinomoto mengalami kerugian yang cukup besar total sebesar 55 miliar rupiah.  Masalah hukum ekonomi ini juga melibatkan produk-produk lain Ajinomoto. Seluruh produk berlabel Ajinomoto ditarik dari pasaran diIndonesia diperkirakan mencapai 3.500 ton. Pihak Ajinomoto mengalami kepanikan atas masalah yang menimpanya mereka takut produknya dijauhi oleh konsumen.

Masalah Ajinomoto ini, bahkan sampai terdengar ditelinga institusi agama, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung bertindak dengan mengeluarkan fatwa ‘Haram’. Menurut pihak MUI berdasarkan penelitian yang dilakukan, bahan baku produk Ajinomoto “ disinyalir “ mengandung lemak babi.

Pemerintah menginginkan kasus Ajinomoto ini dilakukan penelitian ilmiah, agar  tidak menjadi sebuah dugaan yang belum pasti kebenarannya. Dilakukan penelitian besar-besaran untuk mengungkap masalah kandungan zat babi didalam bumbu masak Ajinomoto.

Pimpinan besar perusahaan Ajinomoto yang diperiksa adalah :  Ir Haryono (Manajer Quality Control), Yosiko Ogama (Direktur Teknik), Sartono (Manajer Produksi) dan Hari Suseno (Manajer Pabrik) untuk mengungkap kasus ini. Sebelumnya, Ajinomoto sudah memiliki label ‘Halal’ dari MUI namun hal ini hanya berlangsung selama 2 tahun.

Selanjutnya Ajinomoto tidak lagi melakukan pemeriksaan ke MUI. Dalam hal ini, seolah pemerintah kecolongan karena sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang bergerak di industri makanan hal seperti ini justru bisa terlewatkan.

Ungkapan yang tepat untuk kasus ini, adalah Sepandai-pandai membungkus yang busuk berbau juga masalah ini terkuak kebenarannya walaupun dirahasiakan sekian rapatnya oleh pimpinan besar PT Ajinomoto. Melalui konversi pers yang diadakan pihak PT Ajinomoto, Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi dari pankreas daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi. Hal ini dilakukan dengan tujuan penghematan, agar biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi lebih murah dibandingkan menggunakan daging sapi.

Dalam konversi pers juga, pihak PT Ajinomoto meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pihaknya berjanji bahwa produk MSG Ajinomoto yang baru akan menggunakan unsur “mameno”.

Produsen yang diduga melakukan unsur kesengajaan dengan mengganti bahan baku Ajinomoto yang “ disinyalir ” mengandung lemak babi, merupakan  suatu bentuk kecurangan untuk membohongi masyarakat. Pihak yang berwenang,  seharusnya memberi sanksi tegas agar para produsen lain tidak mengikuti jejak yang dilakukan pihak PT Ajinomoto.

Masalah seperti ini, seharusnya bisa diatasi mengingat kasusnya pernah terjadi pada tahun 2008 mengenai penggunaan gelatin babi. Karena kasus seperti ini, bisa menimbulkan dampak luar biasa yaitu gejolak sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Akibatnya Masyarakat menjadi resah dan hilang kepercayaan.

Selain pemerintah yang harus bertindak sebagai pengontrol makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Masyarakat selaku konsumen harus lebih cerdas dan cermat dalam memilih makanan dan minuman yang akan dikonsumsi keluarga.

Dapat kita petik hikmah dari kasus Ajinomoto ini, masyarakat harus berfikir, bersikap dan bertindak  positif dengan tidak langsung percaya terhadap isu yang berkembang di masyarakat namun kita harus menyelidiki dan memastikan kebenaran isu tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Ajinomoto