Nama :
Ayu Putrisari
Npm :
21212291
Kelas : 4EB19
I. Tanggung
Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan
manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang
luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap
orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah
besar peluang karir tersedia di bidang keuangan.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang
berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang
saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam
akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang
dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk
menghasilkan pendapatan. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah
pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan
berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang
disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk
menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban
keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan
adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan
yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan
dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan
penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta
pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management
Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan
penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas
perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan
sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada
pekerja, dan pengamanan asset.
II.
Competence,
Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
v Competence (Kompetensi)
Akuntan harus memelihara kemampuan dan pengetahuan profesional mereka dengan sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dalam membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan, pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
v Confidentiality (Kerahasiaan)
v Competence (Kompetensi)
Akuntan harus memelihara kemampuan dan pengetahuan profesional mereka dengan sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dalam membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan, pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
v Confidentiality (Kerahasiaan)
Akuntan harus dapat menghormati dan menghargai
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan
profesionalnya, diantaranya untuk tidak mengungkapkan informasi
rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal
tersebut. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung
jawab untuk :
– Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas
dasar kewajiban hukum.
– Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
– Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
– Menghindari diri dari mengungkapkan
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara
ilegal melalui pihak ketiga.
v Integrity (Kejujuran)
v Integrity (Kejujuran)
Akuntan harus jujur dan bersikap
adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya, serta mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of
interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap
kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan,
menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam
tindakan dalam pekerjaan. Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas
profesionalitas. Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik. Menghindarkan
diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik
profesi.
v Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
v Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Akuntan
Manajemen tidak boleh berkompromi
mengenai penilaian profesionalnya karena disebabkan prasangka, konflik
kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully
disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi
pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan. Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
-
Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
- Mengungkapkan semua informasi
relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
III.
Whistle
Blowing
Merupakan
Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa
karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain, berkaitan
dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle
blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan.
Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang
limbah pabrik ke sungai. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Ø Whistle
Blowing Internal
Terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan
tersebut kepada atasannya, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan
bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada
orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan,
ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu
loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan
bertindak sesuai moral.
Ø Whistle
Blowing Eksternal
Terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui
kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak luar, seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat. Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi
banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang
baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
IV.
Creative
Accounting
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa
pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di
dalamnya standar, dan teknik) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan
keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer,
akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan
akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan
aturan-aturan profesi), pemerintah, dan asosiasi industri.
Creative Accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian
laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih
penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu
transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam
bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
1.
Bonus Plan Hyphotesis
Perilaku
dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan.
Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting,
seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba
yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah,
sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para
manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang
pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan
erusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada
periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati
batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi.
2.
Debt Convenant Hyphotesis
Merupakan
sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian
hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian
hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih
kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya.
3.
Political Cost Hyphotesis
Sebuah
tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat
proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para
karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan
kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini
sebagai objek pajak yang akan ditagih.
v. Fraud Accounting
Fraud dipandang sebagai suatu tindak
kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan
salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang
lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk
berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan
disini adalah merubah asset atau kekayaan
perusahaan yang dipercayakan kepadanya
secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
vI. Fraud Auditing
Karakteristik
kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis
besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1. Oleh pihak
perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji
yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from
fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya
karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk
keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva).
2. Oleh pihak di luar
perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat
menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Contoh Kasus Etika dalam Akuntansi Keuangan dan
Akuntansi Manajemen :
“Sembilan
KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan Kliennya”
Jakarta, 19 April 2001 Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya
antara tahun 1995-1997. Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di
Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh
KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut ternyata
tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang
diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya
oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan
KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika
profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang
diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas
suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan
laporan kepada pihak kepolisian untuk
melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor
akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen
Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini
karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan
KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang
menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat
ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita
mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya
mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga
sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
Kesimpulan Kasus :
Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak
melanggar kode etik profesi akuntan.
• Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi
• Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna
bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan
palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat
kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian
laporan keuangan.
• Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip
kepentingan publik
Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah
menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang
direkayasa.
• Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip
integritas
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak
bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan
koalisi dengan kliennya.
• Kode etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip
objektifitas
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap
tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta
bebas dari benturan kepingan pihak lain.
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap
tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta
bebas dari benturan kepingan pihak lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar