Nama :
Ayu Putrisari
Npm :
21212291
Kelas :
4EB19
I. Etika Bisnis
Akuntan Publik
Etika
dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan
untuk mengatur perilaku para akuntan
dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik
juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan
mutu jasa yang diberikan akuntan publik
melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama
dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Dan
apabila suatu akuntan melanggar atau
tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas,
dan obyektivitas
ü
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
ü
Integritas
dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar umum dan prinsip
akuntansi
ü
Standar
Umum.
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi
Profesional.
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.</p
B. Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional.
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan
Supervisi.
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.</p
D. Data Relevan
yang Memadai.
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.</p
E. Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh
IAI.</p
ü Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
A. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
B. Menyatakan bahwa
ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar
biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas.
Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
ü
Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
A. membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
B. mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
C. melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
D. menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review
diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
ü Fee Profesional
ü Besaran Fee
ü Fee Profesional
ü Besaran Fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
ü Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
ü Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
ü Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
ü Komunikasi antar
akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik
lain
ü Perbuatan dan
perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
ü Iklan, promosi
dan kegiatan pemasaran lainnya
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
ü Komisi dan Fee
Referal
ü Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
ü Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
ü Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
ü Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
ü Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
II.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai
Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial
dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan
untuk mencari laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa
tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain
tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan
permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri,
setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan
satu dengan yang lainnya.
Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
III. Krisis Dalam
Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan “Profit” saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk
melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi
agar dapat bersaing dengan iklim
persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, seluruh tindakan yang diambil
justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat
dituntut secara hukum.
Namun, di pihak lain
akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dalam
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk
berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya
keuntungan jangka panjang bagi
perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam
bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan
kepuasan pelanggan.
Perusahaan seharusnya
memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya
aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan
perusahaan yang mementingkan keuntungan
jangka pendek. Perusahaan yang hanya
berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan
masalah etika dan integritas.
Krisis dalam profesi akuntan publik
juga dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini,
padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini
sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam
eksistensi profesi ini.
v Permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut :
a. Berkaitan
dengan earning management.
b. Pemeriksaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
c. Berkaitan
dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan
keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
d. Independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk
menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
e. Masalah
kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri
dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila
akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16) yang
diselenggarakan di Hongkong disimpulkan bahwa, kredibilitas profesi akuntan
sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Hal ini disebabkan oleh beberapa
skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi
akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants
IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan
kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
IV.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa
banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan
dan perkembangan lingkungan.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode
etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus
yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran
kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau
pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode
etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan
dengan salah satu kebijakan umum pengurus
IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada
baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite
kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
Kode
etik IAI terdiri dari :
1)
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip
etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan
kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2)
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik,
terdiri dari independen, integritas, dan objektivitas, standar umum dan prinsip
akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
serta tanggung jawab dan praktik lain.
3)
Interpretasi Aturan Etika, merupakan
panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP
merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act
2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom
yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the
Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi
sangat besar, antara lain:
(i) pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
(ii) pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.
Dengan
kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan
pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa
kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku
sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
V. Peer Review
Peer Review
atau Penelaahan Sejawat (Bahasa
Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau
ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang
melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan
oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim
serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana
bantuan. Metode peer review bekerja
untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas.
Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian
sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Peer Review ini bertujuan
untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan
standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui
peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada
berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan,
penipuan (fraud) dan sebagainya yang
dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Tiga pendekatan dasar
dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
§ Utilitarian
Approach
Setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti
cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan
cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
§ Individual
Rights Approach
Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki
hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut
harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan
hak orang lain.
§ Justice
Approach
Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang
sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Baru-baru ini salah satu badan yang
memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik
profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar
internasional yaitu Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar
profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi
akuntan publik di Indonesia.
Kesimpulan :
Etika adalah aturan
tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap
utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya
dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun
pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya
keuntungan yang berlipat ganda. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan
penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Jadi, menurut Etika dalam KAP digunakan
untuk mengawasi suatu lembaga negara agar bisa menjamin kualitas hukum dan
supaya tidak bisa menyelewengkan dana tersebut dapat di audit dana keuangan
perusahaaan.
Contoh Kasus Etika Dalam KAP
:
“ Kasus Manipulasi KAP Andersen dan
Enron ”
Sejak
tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen
melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk
kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar
Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.
Dalam
rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah
partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner
dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner
tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari
jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk
berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul
pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut?
Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron
(induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar
partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan
transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari
partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada
pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).
Lebih
jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang
ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang
yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan
dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron
melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa
dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak
$US650miliar.
Manipulasi
yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron
Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini.
Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam
laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian
sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun
dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun
terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan
mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan
bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya
26 sen.
Kesimpulan
:
Dalam kasus ini terjadi
penyimpangan atau pelanggalaran yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan
pihak auditor. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen
menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan
pihak Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan
sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang
saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Kecurangan
yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika
profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku
profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak
berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit
laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Kasus ini memberi gambaran
bagaimana sebuah pelanggaran etika dalam bisnis dan profesi seseorang dapat
berakibat besar bagi kelangsungan hidup perusahan serta berbagai pihak yang
terkait.
Sumber :