Nama :
Ayu Putrisari
Npm :
21212291
Kelas : 4EB19
I. Kode
Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau
kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku,
tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang
profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
v Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi
cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta
benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan
suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip
– prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta,
hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap
kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan
atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan
dengan pelaksanaan tugas seseorang.
II. Prinsip-prinsip Etika IFAC,
AICPA, IAI
2
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4. Seorang akuntan
professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
IFAC atau International
Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional
pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector
public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam
menjalankan tugasnya adalah dengan memahami IFAC’s International Ethics
Standards Board for Accountants (IESBA).
1. Integritas
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan
informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku
menentukan standar minimum.
Prinsip
Etika AICPA
1. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan.
6. Ruang Iingkup
dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
Prinsip
Etika Profesi menurut Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Satu ciri utama dari suatu profesi
Adalah penerimaan
tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di
masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
III. Aturan
dan Interpestasi Etika
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a)
Aturan
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi :
Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme
Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b)
Interpretasi
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan
Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kesimpulan : |
Kode etik profesi akuntansi
merupakan suatu tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan pekerjaannya dalam
aktivitas dalam profesi
akuntansi , dan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik profesi
akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di
Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Contoh Kasus Kode Etik Profesi Akuntansi :
“ Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi
PT. Great River International, Tbk ”
Kasus
pelanggaran kode etik akuntansi pada akuntan publik Justinus Aditya Sidharta
yang diindikasikan melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT.
Great River Internationational, Tbk yang menyebabkan mengalami penggelembungan
akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan
keuangan PT. Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya
kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang.
Bapepam
menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River
ikut menjadi tersangka. Oleh sebab itu Mentteri Keuangan RI terhitung sejak
tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya
Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan lapotan audit atas
laporan keuangan konsolidasi PT. Great River tahun 2003.
PT.
Great River International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang
diajukan oleh Citibank atas uang senilai US$10.000.000 yang berasaal dari
US$2.000.000 dari Revolving Credit Agreement pada 16 februari 1994 dan
US$8.000.000 dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore
tanggal 16 november 1995.
PT.
Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan
jatuh tempo, diluar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US$179.291.292.
Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan Rp.1.674.716.315.355.
Perusahaan garmen PT. Great River International, Tbk membekukan laba bersih
sebesar 1,023 trilyun rupiah per september 2002, melonjak dari periode yang
sama tahun sebelumnya yang masih membekukan rugi sebesar 11,298 milyar rupiah.
Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan
kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Lonjakan
laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil
restrukturisasi utang sebesar 1.277 trilyun rupiah, dari total utang sebesar
172,5 juta dollar AS. Great River memperoleh potongan utang sebesar 885% atau
untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu
pos-pos yang tadinya untuk membayar utang karena ada koreksi pembukuan berubah
menjadi keuntungan. Secara langsung pendapata dari pos luar biasa tersebut
tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur
keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten
lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis
ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat
nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses renstruksi yang sudah dirintis
manajemen selama 4 tahun sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil
dengan penandatangan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan
agustus 2002.
Pada
tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International, Tbk
mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk
menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan
Mawar. Dalam RUPSLB tersebut, akandimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi
reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan
oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada november 2005. Selain itu, RUPSLB
juga akan meminta persetujuan soal restrukturiasi seluruh utang perseroan yakni
mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula
persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau
seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.
Kronologi
Kasus:
Ø 23
November 2005
Sejak
Agustus 2005,Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit keuangan PT. Great
River International tahun buku 2003. Bapepam menemukan
adanya:
1. Overstatement
atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31
Desember 2003
2. Penambahan
aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil
emisi obligasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua
Bapepam Fuad Rahmany meyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam
penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great
River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi tidak
bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan
keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal terebut Bapepam pada tanggal 22
November 2005 meningkatkan pemeriksaan
atas kasus GRIV ke tahap penyidikan. Sehubungan dengan tingkat penyidikan
tersebut Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum
terkait.
Ø 29
Maret 2006
ECW
Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk
diperiksa terkait kredit macet PT. Great River International (PT GRI) yang
bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh
Bank Mandiri.
Ø 17
Mei 2006
Sunyoto
Tanudjaja (ST) bos PT. Great River International jadi buronan keberadaanya
belum diketahui. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat
perintah penangkapan.
Ø 28
November 2006
Menteri
Keuangan RI terhitung sejak tanggal 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik
Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena
Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik
(SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Publik
PT. Great River International, Tbk (Great River) tahun 2003. Selama izinnya
dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau
pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja, dan
audit khusus. Dia juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabng
kantor akuntan publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab
atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh menkeu ini merupakan tindak lanjut atas surat keputusan Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal
15 juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hali ini sesuai dengan keputusan menkeu
Nomor 423/KMK.06/2006 tentang jasa akuntan publik sebagaiman telah diubah
dengan peratuan menkeu nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa akuntan
publik dikenakan sanksi pembekuan izin apabila akuntan publik yang bersangkutan
mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Ø 04
Desember 2006
Pengumuman
oleh Bursa Efek Surabay bahwa PT. Great River International, Tbk memenuhi
kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
1. Untuk
tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2004 (audited)
2. Untuk
tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
3. Untuk
tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2005 (audited)
4. Untuk
tanggal yang berakhir pada 30 juni 2006
Ø 08
Desember 2006
Kasus
Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto,
Amir jusuf, dan Mawar yang menemukan indikasi penggelembungan account
penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan milyar rupiah di Great River.
Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp.250.000.000.000 kepada Bank Mandiri
dan gagal membayar obligasi senilai Rp.400.000.000.000. Kuasa hukum Sunjoto
Tanudjaja, J.Pieter Nazar menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan
terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan
publik.
Ø 20
Desember 2006
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus
penyajian laporan keuangan Great River ke kejaksaan agung pada tanggal 20
Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil
itu ditetapkan mnjadi tersangka, termasuk pemiliknya Sundjoto Tanudjaja.
Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan
Great River. Tak tertutup kemungkinan, akuntan publik yang menyajikan laporan
keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
Ø 02
April 2007
Menunjuk
pengumuman bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 januari 2005
mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2
tahun, serta kondisi PT. Great River International, Tbk yang saat ini tidak
berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan
dipandang berpengaruh terhadap going concern perusahaan tercatat, dimana belum
terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu
pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang penghapusan
pencatatan (Delisting) dan pencatatan kembali (Relisting) saham di bursa angka
III.3.1, bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat sesuai dengan
ketentuan peraturan ini apabila perusahaan tercatat mengalami
sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini:
1. Mengalami
kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara financial atau secara
hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan
terbuka,dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan yang
memadai.
2. Saham
perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya
di perdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir. Atas
dasar hal tersebut Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan
Efek PT. Great River International, Tbk yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei
2007. Selainitu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan
pencatatan Efek perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan
keuangan dan kewajiban financial perseroan kepada Bursa berupa penyampaian
Laporan Keuangan Tahunan Auditan tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan
Triwulan I, Tengah tahunan dan Triwulan III tahun 2005 dan 2006 serta denda
keterlambatan penyampaian laporan keuangan baik Auditan maupun Triwulanan tahun
2004, 2005, dan 2006 dan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2005
dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
Kesimpulan
Kasus :
Salah satu hal yang
ditekankan pasca skandal ini adalah perlunya etika profesi. Selama ini bukan
berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah
memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun
di Indonesia. Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan
dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika
yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang
bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat
“selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal,
dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan
ekonomis pribadinya.
Profesi akuntan publik
bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk
mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang
menyangkut profesionalisme mensyaratkan hal utama yang harus dipunyai oleh
setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Dalam
kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga
dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan
menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini
diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode
etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman
kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau
sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus PT Great River
International, Tbk di atas, yang melibatkan akuntan publik Justinus Aditya
Sidharta, dianggap telah menyalahi aturan mengenai kode etik profesi akuntan,
terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas. Akuntan publik
Justinus Aditya Sidharta dianggap telah melakukan tindak kebohongan publik,
dimana dia tidak melaporkan kondisi keuangan PT Great River International, Tbk
secara jujur.
Menurut pengertiannya,
integritas dapat berarti kepatuhan terhadap nilai-nilai moral, prinsip-prinsip,
serta nilai-nilai lainnya yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya.
Pelanggaran integritas berarti seseorang telah melanggar aturan-aturan yang
telah disepakati secara umum. Sedangkan objektivitas merupakan pernyataan jujur
dan apa adanya terhadap suatu hal. Pelanggaran objektivitas menunjukkan bahwa
seseorang telah berani melakukan tindak kebohongan / kecurangan dalam melakukan
suatu hal. Kedua nilai ini, bersama dengan independensi, merupakan nilai dasar
yang harus dimiliki oleh seorang akuntan publik agar seorang akuntan publik
dapat menghasilkan suatu laporan yang sifatnya akurat dan dapat dipercaya.
Tanpa adanya nilai-nilai dasar tersebut, seorang akuntan publik tidak ada
bedanya dengan seorang penjahat yang tidak bermoral.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar