Nama : Ayu Putrisari
Npm : 21212291
Kelas : 4EB19
I.
Kepercayaan Publik
Menurut
Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007
mengatakan : “Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang
diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan
jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu
bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang
sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable)
dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut”.
II.
Tanggung Jawab Auditor Kepada
Publik
Profesi akuntan di
dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat
penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang
auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Dalam kode etik diungkapkan,
akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya
saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Ketergantungan antara
akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Atas kepercayaan publik
yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang
independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi
yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja,
akan tetapi berfungsi sebagai “a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Hal serupa juga
diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
Penugasan untuk
melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi
kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar
dalam menjaga kepercayaan dari publik.
III. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal
bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor :
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
2. Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
IV. Independensi Auditor
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netral atau bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) Auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor
intern).
Auditor tidak boleh
memposisikan diri atau pertimbangannya di bawah kelompok apapun
dan siapapun. Independensi, integritas dan
objektivitas auditor mendorong pihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan
auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
Terdapat tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1. Independensi
dalam fakta (Independence in fact).
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat
dengan objektivitas.
2. Independensi
dalam penampilan (Independence in
appearance). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
3. Independensi
dari sudut keahliannya (Independence in
competence). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor.
V. Peraturan Pasar Modal & Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang - undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “Kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal
memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi
yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau
Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar
modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam dan LK) telah
menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011
tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Peraturan
Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan
penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Kesimpulan :
Pada masa sekarang ini,
etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal
etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai
sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam
proses auditing.
Etika Auditing
adalah suatu sikap dan perilaku mentatati
ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Seorang auditor dalam
mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing
yang telah ditentukan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas
laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing.
Contoh Kasus Etika Dalam
Auditing :
“ Kasus MUlyana W. Kusuma ”
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma
sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu. Logistik untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat
suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta
dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah
dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik
daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu,
maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum
selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana
W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh
hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah.
Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama
dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya
penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan
alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak
berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman
telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa
Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut
telah melanggar kode etik akuntan.
Kesimpulan
Kasus :
Dalam
kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam
mengungkapkan kecurangan. Auditor
telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah
memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor
juga melanggar prinsip kelima etika profesi
akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor
dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang
terjadi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar