Tugas
Ekonomi Koperasi
TUGAS 4
Kelas
: 2EB19
NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
AJARAN 2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Koperasi
memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada
umumnya, bukan hanya sekedar mencari profit (Laba). Dalam koperasi, laba yang diperoleh dikenal dengan istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi
adalah salah satu kegiatan usaha oleh karena itu koperasi haruslah mencapi
profit yang lebih agar meningkatkan SHU nya, Jika suatu koperasi menderita
kerugian bagaimana suatu koperasi tersebut untuk mempunyai modal bagi
usaha-usahanya serta adakah sisa hasil usahanya (SHU).
Namun
dalam melaksanakannya, seringkali menghadapi berbagai hambatan, antara lain : Pertama,
kesulitan dalam memperoleh modal usaha,
hal ini dapat terjadi karena ruang lingkup usaha koperasi sangatlah terbatas. Kedua,
kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi. Hal ini disebabkan karena
tingkat kemampuan/skill masing-masing seseorang berbeda-beda. Ketiga, Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya. Hal ini,
terjadi dapat dikarenakan struktur organisasi yang ada tidak berjalan dengan
baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 SISA HASIL USAHA (SHU)
11.1 PENGERTIAN SHU (SISA HASIL
USAHA)
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR] dengan biaya-biaya
atau biaya total (Total Cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan
Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari
aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
a)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
d)
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e)
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
f)
Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima.
11.2
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
a) Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
c)
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
per anggota :
d)
SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika :
e)
SHU Pa = Va x JUA+ S a
x JMA
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
11.3
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
a)
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
b)
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
c)
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
d)
SHU anggota dibayar secara tunai
2.2 PERMODALAN KOPERASI
21.1ARTI MODAL KOPERASI
a)
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi
b)
Modal jangka panjang
c)
Modal jangka pendek
d)
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
21.2SUMBER MODAL KOPERASI
(
UU No. 12 / 1967 )
a)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota.
b)
Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
c)
Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
(
UU No. 25 / 1992 )
a)
Modal Sendiri (Equity Capital),
yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor
25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti.
Yang termasuk sumber modal sendiri adalah : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan
dan donasi /hibah.
v Simpanan
Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
v Simpanan
Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
v Dana
Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
v Donasi/Hibah
Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya, Hibah ini dapat berbentuk wasiat.
Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya, Hibah ini dapat berbentuk wasiat.
b)
Modal Pinjaman (Debt Capital) ,
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman
dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat
berasal dari : anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang
sah.
v Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari
anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
v Koperasi
Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau
anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
v Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
v Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal,
koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat
dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar
bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara
tetap, baik besar maupun waktunya.
v Sumber
Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman
dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
21.3 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dan cadangan menurut UU No. 25 / 1992 , adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan
Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Ø Memenuhi
kewajiban tertentu
Ø Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
Ø Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
Ø Perluasan
usaha
2.3 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
31.1
DILIHAT DARI SISI
ANGGOTA
a)
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
ü Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
ü Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.
>> Setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
§ Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
§ Jika
pelayanan itu ditawarkan dengan harga,
mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya
dari pihak-pihak lain di luar operasi.
b)
Efek Harga dan Efek Biaya
ü Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun
normatif.
ü Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya.
ü Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota.
c)
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
d)
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu disesuaikan, dan
membutuhkan informasi yang datang dari anggotanya sendiri.
31.2
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a)
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi merupakan penghematan input
yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
§ Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengan koperasinya.
§ Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
v Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
v Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
usaha
b)
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target
output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa
disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi
(EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi ME
Anggaran SHUk + Anggaran MEL= Jika EvK
>, berarti Efektif
c)
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target
output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut produktif.
Rumus Perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi.
(2) PPK = Laba bersih dari uasaha
dengan non anggota X 100% Modal Koperasi.
d)
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain
merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi juga merupakan bagian
dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu
alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara
umum laporan keuangan keuangan meliputi
(1)
Neraca
(2)
Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3)
Laporan arus kas (cash flow)
(4)
Catatan atas laporan keuangan
(5)
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Anggota
adalah pemilik sekaligus yang menjalankan pelayanan
koperasi. Jadi kesadaran akan kontribusi anggota koperasi terhadap
SHU(sisa hasil usaha) sangat di perlukan karena dengan tujuan akhirnya
adalah meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya atau
juga sebagai motivasi anggota-anggotanya terutama yang pasif di
koperasi dalam hal ini anggota-anggota koperasi yang aktif akan
mendapatkan SHU lebih tinggi di banding dengan anggota yang pasif karena
bagaimanapun juga anggota koperasi yang aktif dapat memberikan kontribusi yang
besar bagi koperasinya agar lebih maju.
3.2Saran
Untuk
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya
dan masyarakat pada umumnya, diperlukan partisipasi antara anggota, pengurus, dan
pengawas terhadap koperasi dalam bidang
struktur pengorganisasian, baik dalam bidang
jasa dan permodalan . Hal ini,
dapat dilakukan dengan cara meningkatkan semangat berkoperasi dan selalu
memberikan saran dan kritiknya untuk membangun koperasinya agar
lebih maju dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang modal,
disarankan anggota untuk loyal dalam simpanan wajib dan meningkatkan simpanan
sukarelanya dan bekerja jujur dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam
bidang jasa koperasi, anggota disarankan selain sebagai pemilik namun anggota
juga sebagai pelanggan setiap unit usaha koperasi dan bekerja jujur serta
menjujung tinggi rasa loyalitas untuk koperasi dan semangat dalam berkoperasi.
DAFTAR
PUSTAKA