Jumat, 29 November 2013

TUGAS KE - 4 Sisa Hasil Usaha (SHU)

Tugas Ekonomi Koperasi

TUGAS 4


Kelas : 2EB19
                          NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono



UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan  hukum  koperasi dengan  melandaskan kegiatannya berdasarkan  prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan hanya sekedar mencari profit (Laba). Dalam  koperasi, laba yang diperoleh dikenal dengan  istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi adalah salah satu kegiatan usaha oleh karena itu koperasi haruslah mencapi profit yang lebih agar meningkatkan SHU nya, Jika suatu koperasi menderita kerugian  bagaimana suatu  koperasi tersebut untuk mempunyai modal bagi usaha-usahanya serta adakah sisa hasil usahanya (SHU).

Namun dalam melaksanakannya, seringkali menghadapi berbagai hambatan, antara lain : Pertama, kesulitan dalam  memperoleh modal usaha, hal ini dapat terjadi karena ruang lingkup usaha koperasi sangatlah terbatas. Kedua, kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi. Hal ini disebabkan karena tingkat kemampuan/skill masing-masing seseorang berbeda-beda.  Ketiga, Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.  Hal ini, terjadi dapat dikarenakan struktur organisasi yang ada tidak berjalan dengan baik.



BAB II
PEMBAHASAN

 2.1 SISA HASIL USAHA (SHU)
11.1 PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR] dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
a)         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d)        Penetapan besarnya pembagian  kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e)         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f)         Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

11.2    RUMUS PEMBAGIAN SHU

a)       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan  tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)        Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c)         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam  rapat anggota.
SHU per anggota :
d)        SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model

Matematika :

e)         SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

11.3    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU

a)         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b)        SHU anggota adalah  jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c)         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d)        SHU anggota dibayar secara tunai






2.2  PERMODALAN KOPERASI
21.1ARTI MODAL KOPERASI   
      
a)         Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi
b)        Modal jangka panjang
c)         Modal jangka pendek
d)        Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi

21.2SUMBER MODAL KOPERASI

( UU No. 12 / 1967 )

a)         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b)        Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c)         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

( UU No. 25 / 1992 )
a)         Modal Sendiri (Equity Capital), yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah : simpanan  pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi /hibah.                                                 

v  Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.



v  Simpanan Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

v  Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

v  Donasi/Hibah
Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya, Hibah ini dapat berbentuk wasiat.

b)        Modal Pinjaman (Debt Capital) , Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari : anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang sah.

v Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

v Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.

v Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

v Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya.

v Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.

21.3  DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

    Pengertian dan cadangan menurut UU No. 25 / 1992 , adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Ø  Memenuhi kewajiban tertentu
Ø  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Ø  Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
Ø  Perluasan usaha

2.3   EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
31.1 DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

a)         Efek-Efek Ekonomis Koperasi
ü  Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

ü  Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
§   Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
§   Jika pelayanan  itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi.

b)        Efek Harga dan Efek Biaya

ü  Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.

ü  Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah  insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya.

ü  Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.

c)         Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

d)        Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan, dan  membutuhkan informasi yang datang dari anggotanya sendiri.





31.2 DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a)         Efisiensi Perusahaan Koperasi

Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau  seharusnya  (la) dengan  input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
§  Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

§  Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT  adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggung jawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

v Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota

v Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

b)        Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi ME
Anggaran SHUk + Anggaran MEL= Jika EvK >, berarti Efektif
c)         Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut produktif.

Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi.
(2) PPK = Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi.

d)        Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan  sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
(1) Neraca
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Anggota adalah  pemilik sekaligus yang menjalankan  pelayanan koperasi. Jadi kesadaran akan  kontribusi anggota koperasi terhadap SHU(sisa hasil usaha) sangat di perlukan karena dengan tujuan akhirnya adalah  meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya atau juga sebagai motivasi anggota-anggotanya terutama yang pasif  di koperasi dalam  hal ini anggota-anggota koperasi yang aktif akan mendapatkan SHU lebih tinggi di banding dengan anggota yang pasif karena bagaimanapun juga anggota koperasi yang aktif dapat memberikan kontribusi yang besar bagi koperasinya agar lebih maju.

3.2Saran

Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan  masyarakat pada umumnya, diperlukan  partisipasi antara anggota, pengurus, dan pengawas terhadap koperasi dalam  bidang struktur pengorganisasian, baik dalam bidang  jasa dan  permodalan . Hal ini, dapat dilakukan dengan cara meningkatkan semangat berkoperasi dan selalu memberikan saran dan kritiknya untuk membangun  koperasinya agar lebih maju dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang modal, disarankan anggota untuk loyal dalam simpanan wajib dan meningkatkan simpanan sukarelanya dan bekerja jujur dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang jasa koperasi, anggota disarankan selain sebagai pemilik namun anggota juga sebagai pelanggan setiap unit usaha koperasi dan bekerja jujur serta menjujung tinggi rasa loyalitas untuk koperasi dan semangat dalam berkoperasi.









DAFTAR PUSTAKA


Rabu, 13 November 2013

TUGAS 2 - PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Tugas Ekonomi Koperasi



Kelas : 2EB19
                           NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono



UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2013/2014



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kalimat, “Orang itu tidak mmepunyai prinsip sehingga hidupnya kacau”, atau “Dia berhasil dalam hidupnya karena memiliki prinsip”. Dari kalimat-kalimat itu dapat kita simpulkan orang akan berhasil jika ia berpegang teguh kepada prinsip tertentu, yang baik tentunya. Orang akan memiliki prinsip hidupnya akan terarah dan tidak akan mudah tergoda.

Berkaitan dengan itu, prinsip–prinsip koperasi merupakan ciri utama atau jati diri koperasi sekaligus yang membedakannya dengan badan usaha lain. Prinsip-prinsip koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan aktivitas koperasi, dirumuskan dalam undang-undang perkoperasian yang selanjutnya dijabarkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau aturan khusus lainnya.

Menurut, Undang-undang No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Jadi, jelaslah bahwa pengertian koperasi menurut UU ini merupakan bdan usaha yang kedudukannya sama dengan badan usaha yang lain namun kegiatannya tetap berdasarkan prinsip koperasi.




BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

2.1Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi inti dari koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : Suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

A.   Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

B.   Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.   Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.   Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.   Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong–menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong -menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F.    Definisi UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

2.2 Tujuan Koperasi
      Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, Koperasi bertujuan :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3 Prinsip-prinsip Koperasi
Beberapa prinsip–prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

1.    Prinsip Koperasi Menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
a)         Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily Membership)
b)        Keanggotaan terbuka (Open Membership)
c)         Pengembangan anggota (Member Promotion)
d)        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of Co-Owners and Customers)
e)         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis (Democratic Management and Control)
f)         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (Personal Cooperation)
g)        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (Indivisible Social Capital)
h)        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic Efficiency of The Cooperative Enterprise)
i)          Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily Association)
j)          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in Goal Setting and The Decision Making)
k)        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (Fair and Just Distribution of Economic Result)
l)          Pendidikan anggota (Member Education)

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut, menurut bentuk dan sifat aslinya :
a)      Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
b)      Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
c)      Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
d)     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya. (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
e)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
f)       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
g)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h)      Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
a)         Swadaya.
b)        Daerah kerja terbatas.
c)         SHU untuk cadangan.
d)        Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e)         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f)         Usaha hanya kepada anggota.
g)        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
a)         Swadaya.
b)        Daerah kerja tak terbatas.
c)         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d)        Tanggung jawab anggota terbatas.
e)         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f)         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.      Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a)         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (Open and Voluntarily Membership)
b)        Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic Control–One Member One Vote)
c)         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited Interest of Capital)
SHU dibagi 3 :
1.    Sebagian untuk cadangan.
2.    Sebagian untuk masyarakat.
3.    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
d)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (Promotion of Education)
e)         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. (Intercooperative Network)

6.      Prinsip – prinsip koperasi Indonesia

1) Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a)         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b)        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c)         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d)        Adanya pembatasan bunga atas modal
e)         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f)         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g)        Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

2) Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
a)         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c)         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
d)        Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
e)         Kemandirian
f)         Pendidikan perkoperasian
g)        Kerja sama antar koperasi



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu  mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

3.2 Saran

Segenap masyarakat harus ikut mengembangkan dan turut andil dalam memajukkan koperasi, karena melalui koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Selain itu juga turut membantu pemerintah dalam meletakan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Kardiman, Endang dan Achmad , Drs. 2006. Ekonomi Dunia Keseharian Kita. Jakarta : Yudhistira.