Tugas Ekonomi
Koperasi
Kelas
: 2EB19
NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
AJARAN 2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sebagai
gerakan ekonomi nasional, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik
seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Peranan koperasi dalam Perekonomian
Indonesia terdiri dari beberapa poin, salah satunya, koperasi sebagai soko guru
perekonomian nasional Indonesia yang menjadi tonggak utama dalam pembangunan
ekonomi nasional.
Kekuatan
dari koperasi ini, telah mengakar dan menyebar diseluruh lapisan masyarakat
Indonesia yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi rakyat, sehingga dapat
tumbuh menjadi organisasi yang kuat.
Dalam
koperasi tidak ada motif untuk semata-mata mencari keuntungan, tetapi disamping
itu ada tujuan yang paling penting yaitu mengutamakan pemenuhan keperluan hidup
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk mempertinggi
kesejahteraan anggotanya dan masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
2.1PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Badan usaha didefinisikan
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh lab atau
keuntungan.
2.2KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Penjelasan
UUD Pasal 33 menyatakan bahwa bentuk usaha yang paling sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Berkaitan dengan itu, dalam UUD
No.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha. Ciri utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.3TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Tujuan
umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu
:
a.
Memaksimumkan keuntungan (Maximize
profit)
Berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
b.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize
the value of the firm)
Berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
c.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
2.4MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
Theory
of the firm, perusahaan perlu menetapkan tujuan:
a.
Mendefinisikan organisasi
b.
Mengkoordinasi keputusan
c.
Menyediakan norma
2.5
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang diterima.Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut :
a)
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
b)
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
c)
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
2.6
FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya
yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Terdapat 2 fungsi laba secara umum :
a)
Innovation Theory of Profit
Perolehan
laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan
inovasi terhadap produknya.
b)
Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi yang
dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
2.7KEGIATAN
USAHA KOPERASI
Key success factors
kegiatan usaha koperasi :
1.) Status dan Motif
Anggota Koperasi
2.) Kegiatan Usaha,
Permodalan Koperasi
3.) Manajemen Koperasi
4.) Organisasi Koperasi
5.) Sistem Pembagian
Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
a)
Status dan Motif Anggota
1.) Anggota
Sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
2.) Owners
Menanamkan modal
investasi.
3.) Customers
Memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal.
a) Kriteria Minimal Anggota
Koperasi:
1.) Tidak berada di
bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
2.) Memiliki pola
income reguler yang pasti.
b)
Kegiatan Usaha
1.) Usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
2.) Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;
dalam rangka
optimalisasi economies of scale).
3.) Usaha dan
peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
c)
Permodalan Koperasi
UU 25/1992 pasal. 41;
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1) Modal Sendiri
Simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2) Modal Pinjaman
Bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
[Sisa Hasil Usaha
Koperasi] Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota
Koperasi.
d) Sisa Hasil Usaha
Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola
koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal
terminologi SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang
diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan
fungsi yakni tujuan koperasi turut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk memperoleh laba
dengan konsep-konsep yang di tinjau dari suatu koperasi tersebut maupun sebagai
bidang usaha dan perusahaan dengan keanggotaannya diharapkan dapat memperoleh
laba dan dengan partisipasi tergadap keanggotaan bisa sebagai permodalan usaha
yang baik.
3.2 Saran
Harus
ada kerja sama antara pemerintah, selaku aparatur negara dan anggota masyarakat
yang menjadi pengikut sekaligus pengawas dalam pelaksanaan fungsi koperasi agar
dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kardiman,
Endang dan Achmad , Drs. 2006. Ekonomi Dunia Keseharian Kita. Jakarta :
Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar