Rabu, 13 November 2013

TUGAS 3 - TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tugas Ekonomi Koperasi



Kelas : 2EB19
                          NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono



UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Sebagai gerakan ekonomi nasional, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Peranan koperasi dalam Perekonomian Indonesia terdiri dari beberapa poin, salah satunya, koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia yang menjadi tonggak utama dalam pembangunan ekonomi nasional.

Kekuatan dari koperasi ini, telah mengakar dan menyebar diseluruh lapisan masyarakat Indonesia yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi rakyat, sehingga dapat tumbuh menjadi organisasi yang kuat.

Dalam koperasi tidak ada motif untuk semata-mata mencari keuntungan, tetapi disamping itu ada tujuan yang paling penting yaitu mengutamakan pemenuhan keperluan hidup anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya dan masyarakat.




BAB II
PEMBAHASAN

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
2.1PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh lab atau keuntungan.

2.2KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Penjelasan UUD Pasal 33 menyatakan bahwa bentuk usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Berkaitan dengan itu, dalam UUD No.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

2.3TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu  :

a.       Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.

b.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.

c.       Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

2.4MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Theory of the firm, perusahaan perlu  menetapkan tujuan:
a. Mendefinisikan organisasi
b. Mengkoordinasi keputusan
c. Menyediakan norma

2.5 TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,  semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

a) Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b) Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c) Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.


2.6 FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Terdapat 2 fungsi laba secara umum :

a) Innovation Theory of Profit
Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
b) Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


2.7KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha koperasi : 
1.) Status dan Motif Anggota Koperasi
2.) Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi
3.) Manajemen Koperasi
4.) Organisasi Koperasi
5.) Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

a) Status dan Motif Anggota
1.) Anggota 
Sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
2.) Owners 
Menanamkan modal investasi.
3.) Customers 
Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
a) Kriteria Minimal Anggota Koperasi:
1.) Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
2.) Memiliki pola income reguler yang pasti.

b) Kegiatan Usaha
1.) Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
2.) Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;
dalam rangka optimalisasi economies of scale).
3.) Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

c) Permodalan Koperasi 
UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1) Modal Sendiri 
Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2) Modal Pinjaman 
Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
[Sisa Hasil Usaha Koperasi] Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota
Koperasi.

d) Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminologi SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :

1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan fungsi yakni tujuan koperasi turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.

Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk memperoleh laba dengan konsep-konsep yang di tinjau dari suatu koperasi tersebut maupun sebagai bidang usaha dan perusahaan dengan keanggotaannya diharapkan dapat memperoleh laba dan dengan partisipasi tergadap keanggotaan bisa sebagai permodalan usaha yang baik.

3.2 Saran

Harus ada kerja sama antara pemerintah, selaku aparatur negara dan anggota masyarakat yang menjadi pengikut sekaligus pengawas dalam pelaksanaan fungsi koperasi agar dapat berjalan sesuai yang diharapkan.



DAFTAR PUSTAKA

Kardiman, Endang dan Achmad , Drs. 2006. Ekonomi Dunia Keseharian Kita. Jakarta : Yudhistira.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar