Jumat, 29 November 2013

TUGAS KE - 4 Sisa Hasil Usaha (SHU)

Tugas Ekonomi Koperasi

TUGAS 4


Kelas : 2EB19
                          NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono



UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan  hukum  koperasi dengan  melandaskan kegiatannya berdasarkan  prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan hanya sekedar mencari profit (Laba). Dalam  koperasi, laba yang diperoleh dikenal dengan  istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi adalah salah satu kegiatan usaha oleh karena itu koperasi haruslah mencapi profit yang lebih agar meningkatkan SHU nya, Jika suatu koperasi menderita kerugian  bagaimana suatu  koperasi tersebut untuk mempunyai modal bagi usaha-usahanya serta adakah sisa hasil usahanya (SHU).

Namun dalam melaksanakannya, seringkali menghadapi berbagai hambatan, antara lain : Pertama, kesulitan dalam  memperoleh modal usaha, hal ini dapat terjadi karena ruang lingkup usaha koperasi sangatlah terbatas. Kedua, kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi. Hal ini disebabkan karena tingkat kemampuan/skill masing-masing seseorang berbeda-beda.  Ketiga, Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.  Hal ini, terjadi dapat dikarenakan struktur organisasi yang ada tidak berjalan dengan baik.



BAB II
PEMBAHASAN

 2.1 SISA HASIL USAHA (SHU)
11.1 PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR] dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
a)         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d)        Penetapan besarnya pembagian  kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e)         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f)         Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

11.2    RUMUS PEMBAGIAN SHU

a)       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan  tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)        Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c)         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam  rapat anggota.
SHU per anggota :
d)        SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model

Matematika :

e)         SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

11.3    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU

a)         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b)        SHU anggota adalah  jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c)         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d)        SHU anggota dibayar secara tunai






2.2  PERMODALAN KOPERASI
21.1ARTI MODAL KOPERASI   
      
a)         Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi
b)        Modal jangka panjang
c)         Modal jangka pendek
d)        Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi

21.2SUMBER MODAL KOPERASI

( UU No. 12 / 1967 )

a)         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b)        Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c)         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

( UU No. 25 / 1992 )
a)         Modal Sendiri (Equity Capital), yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah : simpanan  pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi /hibah.                                                 

v  Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.



v  Simpanan Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

v  Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

v  Donasi/Hibah
Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya, Hibah ini dapat berbentuk wasiat.

b)        Modal Pinjaman (Debt Capital) , Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari : anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang sah.

v Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

v Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.

v Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

v Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya.

v Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.

21.3  DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

    Pengertian dan cadangan menurut UU No. 25 / 1992 , adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Ø  Memenuhi kewajiban tertentu
Ø  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Ø  Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
Ø  Perluasan usaha

2.3   EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
31.1 DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

a)         Efek-Efek Ekonomis Koperasi
ü  Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

ü  Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
§   Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
§   Jika pelayanan  itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi.

b)        Efek Harga dan Efek Biaya

ü  Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.

ü  Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah  insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya.

ü  Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.

c)         Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

d)        Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan, dan  membutuhkan informasi yang datang dari anggotanya sendiri.





31.2 DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a)         Efisiensi Perusahaan Koperasi

Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau  seharusnya  (la) dengan  input realisasi atau sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
§  Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

§  Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT  adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggung jawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

v Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota

v Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

b)        Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi ME
Anggaran SHUk + Anggaran MEL= Jika EvK >, berarti Efektif
c)         Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut produktif.

Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi.
(2) PPK = Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi.

d)        Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan  sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
(1) Neraca
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Anggota adalah  pemilik sekaligus yang menjalankan  pelayanan koperasi. Jadi kesadaran akan  kontribusi anggota koperasi terhadap SHU(sisa hasil usaha) sangat di perlukan karena dengan tujuan akhirnya adalah  meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya atau juga sebagai motivasi anggota-anggotanya terutama yang pasif  di koperasi dalam  hal ini anggota-anggota koperasi yang aktif akan mendapatkan SHU lebih tinggi di banding dengan anggota yang pasif karena bagaimanapun juga anggota koperasi yang aktif dapat memberikan kontribusi yang besar bagi koperasinya agar lebih maju.

3.2Saran

Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan  masyarakat pada umumnya, diperlukan  partisipasi antara anggota, pengurus, dan pengawas terhadap koperasi dalam  bidang struktur pengorganisasian, baik dalam bidang  jasa dan  permodalan . Hal ini, dapat dilakukan dengan cara meningkatkan semangat berkoperasi dan selalu memberikan saran dan kritiknya untuk membangun  koperasinya agar lebih maju dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang modal, disarankan anggota untuk loyal dalam simpanan wajib dan meningkatkan simpanan sukarelanya dan bekerja jujur dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang jasa koperasi, anggota disarankan selain sebagai pemilik namun anggota juga sebagai pelanggan setiap unit usaha koperasi dan bekerja jujur serta menjujung tinggi rasa loyalitas untuk koperasi dan semangat dalam berkoperasi.









DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar