Tugas Ekonomi
Koperasi
Kelas
: 2EB19
NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
AJARAN 2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kalimat, “Orang itu tidak mmepunyai
prinsip sehingga hidupnya kacau”, atau “Dia berhasil dalam hidupnya karena
memiliki prinsip”. Dari kalimat-kalimat itu dapat kita simpulkan orang akan
berhasil jika ia berpegang teguh kepada prinsip tertentu, yang baik tentunya. Orang
akan memiliki prinsip hidupnya akan terarah dan tidak akan mudah tergoda.
Berkaitan
dengan itu, prinsip–prinsip koperasi merupakan ciri utama atau jati diri
koperasi sekaligus yang membedakannya dengan badan usaha lain. Prinsip-prinsip
koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan aktivitas koperasi, dirumuskan
dalam undang-undang perkoperasian yang selanjutnya dijabarkan dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga atau aturan khusus lainnya.
Menurut,
Undang-undang No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi. Jadi, jelaslah bahwa pengertian koperasi menurut
UU ini merupakan bdan usaha yang kedudukannya sama dengan badan usaha yang lain
namun kegiatannya tetap berdasarkan prinsip koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama
dan ”operation” (Koperasi operasi)
artinya bekerja. Jadi inti dari
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : Suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
A.
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam
koperasi, yaitu:
1.
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang.
2.
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan.
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai.
4.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan.
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
B.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
D.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
E.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong–menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong -menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F.
Definisi UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
2.2 Tujuan Koperasi
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 3, Koperasi bertujuan :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian.
- Membangun tatanan perekonomian nasional.
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3 Prinsip-prinsip Koperasi
Beberapa
prinsip–prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip Koperasi Menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut:
a)
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily Membership)
b)
Keanggotaan terbuka (Open Membership)
c)
Pengembangan anggota (Member
Promotion)
d)
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan (Identity
of Co-Owners and Customers)
e)
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis (Democratic
Management and Control)
f)
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang (Personal
Cooperation)
g)
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi (Indivisible
Social Capital)
h)
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi (Economic
Efficiency of The Cooperative Enterprise)
i)
Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily Association)
j)
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in Goal Setting and The Decision Making)
k)
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi (Fair
and Just Distribution of Economic Result)
l)
Pendidikan anggota (Member
Education)
2.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut,
menurut bentuk dan sifat aslinya :
a) Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
a) Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
b)
Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
c) Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on
capital)
d)
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya. (The distribution of surplus in dividend to the
members in proportion to their purchases)
e)
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading
strictly on a cash basis)
f)
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan (Selling
only pure and unadulterated goods)
g)
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
h)
Netral terhadap politik dan agama (Political and
religious neutrality)
3.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
a)
Swadaya.
b)
Daerah kerja terbatas.
c)
SHU untuk cadangan.
d)
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas.
e)
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan.
f)
Usaha hanya kepada anggota.
g)
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang.
4.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Herman Schulze
yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut :
a)
Swadaya.
b)
Daerah kerja tak terbatas.
c)
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota.
d)
Tanggung jawab anggota terbatas.
e)
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan.
f)
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota.
5.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative
Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a)
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (Open and Voluntarily Membership)
b)
Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara (Democratic Control–One Member One Vote)
c) Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited Interest of Capital)
SHU dibagi 3 :
c) Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited Interest of Capital)
SHU dibagi 3 :
1.
Sebagian untuk cadangan.
2.
Sebagian untuk masyarakat.
3.
Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya.
d) Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus (Promotion of Education)
e)
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
(Intercooperative
Network)
6.
Prinsip –
prinsip koperasi Indonesia
1) Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut :
a)
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap WNI
b)
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c)
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
d)
Adanya pembatasan bunga atas modal
e)
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
f)
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
g)
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
2) Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut :
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b)
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
c)
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
d)
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
e)
Kemandirian
f)
Pendidikan perkoperasian
g)
Kerja sama antar koperasi
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut
bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu
dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi
itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi.
3.2
Saran
Segenap
masyarakat harus ikut mengembangkan dan turut andil dalam memajukkan koperasi,
karena melalui koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Selain itu juga turut membantu pemerintah dalam meletakan fondasi perekonomian
nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kardiman, Endang dan Achmad , Drs. 2006. Ekonomi Dunia
Keseharian Kita. Jakarta : Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar