Rabu, 13 November 2013

TUGAS 2 - PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Tugas Ekonomi Koperasi



Kelas : 2EB19
                           NPM : 21212291
Nama : Ayu Putrisari
Dosen : Sidik Lestiono



UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2013/2014



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kalimat, “Orang itu tidak mmepunyai prinsip sehingga hidupnya kacau”, atau “Dia berhasil dalam hidupnya karena memiliki prinsip”. Dari kalimat-kalimat itu dapat kita simpulkan orang akan berhasil jika ia berpegang teguh kepada prinsip tertentu, yang baik tentunya. Orang akan memiliki prinsip hidupnya akan terarah dan tidak akan mudah tergoda.

Berkaitan dengan itu, prinsip–prinsip koperasi merupakan ciri utama atau jati diri koperasi sekaligus yang membedakannya dengan badan usaha lain. Prinsip-prinsip koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan aktivitas koperasi, dirumuskan dalam undang-undang perkoperasian yang selanjutnya dijabarkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau aturan khusus lainnya.

Menurut, Undang-undang No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Jadi, jelaslah bahwa pengertian koperasi menurut UU ini merupakan bdan usaha yang kedudukannya sama dengan badan usaha yang lain namun kegiatannya tetap berdasarkan prinsip koperasi.




BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

2.1Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi inti dari koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : Suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

A.   Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

B.   Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.   Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.   Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.   Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong–menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong -menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F.    Definisi UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

2.2 Tujuan Koperasi
      Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, Koperasi bertujuan :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3 Prinsip-prinsip Koperasi
Beberapa prinsip–prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

1.    Prinsip Koperasi Menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
a)         Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily Membership)
b)        Keanggotaan terbuka (Open Membership)
c)         Pengembangan anggota (Member Promotion)
d)        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of Co-Owners and Customers)
e)         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis (Democratic Management and Control)
f)         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (Personal Cooperation)
g)        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (Indivisible Social Capital)
h)        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic Efficiency of The Cooperative Enterprise)
i)          Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily Association)
j)          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in Goal Setting and The Decision Making)
k)        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (Fair and Just Distribution of Economic Result)
l)          Pendidikan anggota (Member Education)

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut, menurut bentuk dan sifat aslinya :
a)      Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
b)      Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
c)      Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
d)     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya. (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
e)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
f)       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
g)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h)      Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
a)         Swadaya.
b)        Daerah kerja terbatas.
c)         SHU untuk cadangan.
d)        Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e)         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f)         Usaha hanya kepada anggota.
g)        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
a)         Swadaya.
b)        Daerah kerja tak terbatas.
c)         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d)        Tanggung jawab anggota terbatas.
e)         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f)         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.      Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a)         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (Open and Voluntarily Membership)
b)        Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic Control–One Member One Vote)
c)         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited Interest of Capital)
SHU dibagi 3 :
1.    Sebagian untuk cadangan.
2.    Sebagian untuk masyarakat.
3.    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
d)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (Promotion of Education)
e)         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. (Intercooperative Network)

6.      Prinsip – prinsip koperasi Indonesia

1) Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a)         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b)        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c)         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d)        Adanya pembatasan bunga atas modal
e)         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f)         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g)        Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

2) Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
a)         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c)         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
d)        Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
e)         Kemandirian
f)         Pendidikan perkoperasian
g)        Kerja sama antar koperasi



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu  mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

3.2 Saran

Segenap masyarakat harus ikut mengembangkan dan turut andil dalam memajukkan koperasi, karena melalui koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Selain itu juga turut membantu pemerintah dalam meletakan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Kardiman, Endang dan Achmad , Drs. 2006. Ekonomi Dunia Keseharian Kita. Jakarta : Yudhistira.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar