Nama :
Ayu Putrisari
Npm :
21212291
Kelas : 4EB19
I. Akuntansi Sebagai Profesi & Peran Akuntan
Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.
Akuntan
sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin
maju. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan
yang semakin sulit, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi
tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang
berarti akan memberikan peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang
semakin berat.
Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama
yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu:
- Keahlian
(skill),
- Karakter
(character), dan
- Pengetahuan
(knowledge)
Peran
akuntan antara lain :
1. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, contohnya,
dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pengawas
Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
II.
Ekpetasi
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan.
Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
III. Nilai-Nilai Etika Vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
Etika :
– Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
kejujuran dan konsisten.
– Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
– Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
IV. Perilaku Etika Dalam
Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat,
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
antara lain :
a. Jasa Assurance
Jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.
Jasa
Atestasi
Terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c.
Jasa
Non Assurance
Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan,
atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Contoh Kasus Perilaku
Etika dalam Proses Akuntansi :
“Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah”
Malinda Dee, 47
tahun,
Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citibank,
terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan
nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan
yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah."
ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut
Umum.
Malinda berhasil
memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni.
Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM
93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan
tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT.
Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini,
Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran
interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan
tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010
dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai
Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantai 33 combin
unit". Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli,
Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada
PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai
yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pemalsuan dalam formulir AN 134280
pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January
2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun
tanda-tangan palsu beratas nama korban N.
Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No
AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim
uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta
kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi
yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW.
Yoshuara secara berurutan.
"Hal
ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli
dan N. Susetyo Sutadji dan saksi
Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP
(Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri."
jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2
nasabah tersebut.
Sumber
: