Nama :
Ayu Putrisari
Npm :
21212291
Kelas : 4EB19
I. Lingkungan Bisnis Yang
Mempengaruhi Prilaku Etika
Tujuan
dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk
melakukan itu, penting menyadari bahwa semua karyawan dan kinerja mereka serta
perilaku mereka berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan
bagaimanapun dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis. Pemilik
usaha kecil perlu menyadari berbagai faktor untuk melihat perubahan perilaku
karyawan yang dapat menyebabkan timbulnya masalah.
II.
Kesaling-Ketergantungan Antara
Bisnis & Masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat
yang belum mengetahui apa artinya etika dalam berbisnis. Sebagian dari masyarakat
berasumsi dalam berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika
hanya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, yang memiliki kultur budaya
yang kuat. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak
diterapkan di masyarakat itu sendiri. Dalam berbisnis, Perusahaan merupakan sebuah
organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada
banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang ikut serta di dalamnya.
Dengan begitu kecenderungan
untuk terjadinya konflik dan adanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik
dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team, maupun hubungan
perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika diperlukan sebagai
kontrol atas kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh sebab itu kewajiban perusahaan adalah
mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.
III. Kepedulian Pelaku Bisnis
Terhadap Etika
Para
pelaku bisnis diharapkan dapat mengaplikasikan etika bisnis dalam menjalankan
usahanya. Dengan adanya etika bisnis yang baik dari suatu usaha diharapkan akan
memberikan suatu nilai yang positif untuk perusahaannya. Hal ini sangatlah
penting dami meningkatkan ataupun melindungi reputasi perusahaan tersebut. Sehingga
bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan baik, bahkan dapat meningkatkan
cangkupan bisnis yang terkait.
Etika di dalam bisnis sudah tentu
harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta
kelompok yang terkait lainnya. Hal ini diperlukan karena hubungan yang ada
tidak hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi
mempunyai kaitan secara emosional. Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :
a.
Pengendalian diri
b.
Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
c.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan TI.
d.
Menciptakan persaingan yang sehat
e.
Menerapkan konsep "Pembangunan Berkelanjutan"
f.
Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
g.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
h.
Menumbuhkan sikap saling percaya
i.
Konsekuen dan Konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
IV. Perkembangan Dalam Etika & Bisnis
Berikut
perkembangan etika bisnis :
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat : Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani
lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam
negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus
diatur.
2. Masa Peralihan : Tahun 1960-an
Ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di Ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu
dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling
sering dibahas adalah corporate social
responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun
1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di
sekitar bisnis. Dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas
krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa : Tahun
1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira
10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas
serta sekolah bisnis yang disebut European
Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena
Global : Tahun 1990-an
Tidak terbatas lagi pada dunia Barat, Etika bisnis sudah dikembangkan di
seluruh dunia. Telah didirikan
International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada
25-28 Juli 1996 di Tokyo.
V.
Etika Bisnis & Akuntan
Profesi
Akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era
globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu
kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu : keahlian, berpengetahuan dan
berkarakter.
Dalam
kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga
dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan
menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini
diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode
etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Kasus Enron, Xerok, Merck, Vivendi Universal
dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak
akan berfungsi dengan baik.
Contoh Kasus Etika Bisnis
:
“Pembasmi
Nyamuk HIT Mengandung Zat Berbahaya”
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan
perbuatan yang sangat merugikan dengan tetap meluncurkan produk mereka yaitu “HIT”. Didalamnya terdapat 2 zat
berbahaya yaitu Propoxur dan Diklorvos.
2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain : keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17
L (cair isi ulang).
Meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, Namun permintaan
maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut tidak di
lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip
Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk
tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk HIT itu semestinya ditunggu 30
menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan .
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, antara
lain :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “Hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
adalah :
Ayat 2 : “Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti
rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada
dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja
pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan
konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan
konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen
terhadap produk itu sendiri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar