Nama :
Ayu Putrisari
Npm :
21212291
Kelas : 4EB19
I. Etika
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: Susila
(Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila)
yang lebih baik (su). Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti
ilmu akhlak.
Menurut
beberapa para ahli juga mengeluarkan pendapatnya tentang arti dari etika, yakni
:
1. Menurut
Drs. O.P. Simorangkir, etika atau
etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran
dan nilai baik.
2.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam
berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
3. Menurut Maryani
dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
4.
Menurut Ahmad Amin mengungkapkan
bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk,
menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang
harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk
melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
5. Menurut Hamzah Yacub, Pengertian
Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang
buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui
oleh akal pikiran.
6. Menurut Dr. James J. Spillane SJ, Etics atau
etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam
pengambilan keputusan moral. Etika mengarah atau menghubungkan penggunaan akal
budi individual dengan objektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan
dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
7.
Menurut Asmaran, Pengertian Etika adalah studi
mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran-kebenarannya
sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh
tingkah laku manusia.
8. Menurut WJS. Poerwadarminta mengemukakan
etika adalah ilmu pengetahuan mengenai asas-asas akhlak (moral).
9. Menurut
Soergarda Poerbakawatja, etika ialah filsafat mengenai nilai,
kesusilaan, tentang baik dan buruk, kecuali etika mempelajari nilai-nilai, ia
juga merupakan pengetahuan mengenai nilai-nilai itu sendiri.
10. Menurut
Brooks, etika adalah cabang dari
filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa
yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
11. Dr. H. Budi Untung, etika adalah
pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara
ekonomi atau sosial.
12. Menurut
Sumaryono (1995), etika berkembang
menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu
yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada
umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan
ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak
manusia.
13. Menurut Prof. DR. Franz
Magnis Suseno, etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang
memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
14.
Menurut Ramali dan Pamuncak, etika
adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
15.
Menurut H. A. Mustafa, etika adalah
ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan
amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Kata
‘Etika’ dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari
Bertens 2000), dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak
dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dalam
hukum islam merupakan bagian dari
akhlak. Etika merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukan hanya
menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan lahiriah saja. Akhlak ini
mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah dan
syariah.
Dalam hal ini, Etika menurut saya pribadi adalah
norma yang mengatur tentang bagaimana cara kita dalam bersikap/berperilaku dalam pergaulan
hidup bermasyarakat dan bernegara.
II.
Prinsip-Prinsip Etika
Berdasarkan
buku yang berjudul “The Great Ideas”
yang diterbitkan pada tahun 1952, dalam buku tersebut diringkas menjadi 6
prinsip dan merupakan landasan penting etika, yaitu :
Prinsip
Keindahan
Prinsip
ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan
dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.
Prinsip
Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
Prinsip
Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional.
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional.
Prinsip
Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai :
1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai :
1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
2.
kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut
3.
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam
pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antar individu,
individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang
disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat,
organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin
terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran
bagi setiap orang.
III. Basis Teori Etika
1. Etika
Teleologi
Teleologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu telos = tujuan, Mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika
teleologi :
- Egoisme etis
Inti pandangan dari egoisme adalah tindakan dari setiap orang
pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri
sendiri.
-
Utilitarianisme
berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti
bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa
manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the
greatest number ).
2. Deontologi
Istilah deontologi
berasal dari kata Yunani ‘Deon’
yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang
menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
3.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral
dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak
dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan
atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua
sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
4. Teori
Keutamaan (Virtue)
memandang sikap atau akhlak
seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau
jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh
sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka
bekerja keras dan hidup yang baik.
IV. Egoism
Egoisme merupakan
motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya
menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu
tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois".
Egoisme
adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan
bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra
pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian
terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri
sendiri.
Egois
ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari ‘Aku adalah’ kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa
kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai "dekat" dalam lain hal
kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
Teori
eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich
Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga
kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap
orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan
manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan
keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika
merugikan diri sendiri.
Egoisme merupakan
istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani
kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego (εγώ) yang berarti "Diri"
atau "Saya", dan-isme,
digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini
secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis.
Contoh Kasus Etika :
“Penggunaan
Bahan Kimia Obat Pada Kosmetik”
Gencarnya
penawaran produk kosmetik baik melalui iklan, koran, radio, dan televisi
seolah-olah produk kosmetik tersebut nomor satu dan aman untuk
dipergunakan, dilakukan semata-mata agar masyarakat tertarik untuk membelinya.
Hal
ini jelas amat berbahaya karena masyarakat tidak mengetahui dengan pasti apakah
produk kosmetik tersebut mengandung bahan kimia berbahaya dan telah teruji
secara klinis. Masyarakat diharapkan dapat memilih mana yang baik dan tidak,
padahal hal tabu tersebut sangat sulit untuk masyarakat awam.
Biasanya
masyarakat hanya berpatokan pada khasiat kosmetik yang mujarab, cepat terlihat
khasiatnya, dan ekonomis tanpa melihat efek samping dari penggunaan kosmetik
tersebut. Kasus ini banyak sekali terjadi seperti contoh kasus pengrebekan
pusat kosmetik home industri yang mengandung bahan kimia obat yang dilarang
pada bulan Mei 2013. Bahan kosmetik
yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, diperkirakan mengandung obat
terlarang.
Kepala
BPOM Semarang Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim
kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan
Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai. Bahkan baku yang
dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti
obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. Penggerebekan
rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut
belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku
kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang
tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Krim
pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik dan salon
kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. Pemilik rumah produksi yang berinisial
S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM dan akan dikenai hukum pelanggaran dalam
bidang POM sesuai UU No 35 tahun 2009
bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15
tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan
Permenkes RI No.445/MenKes/Per/V/1998
yang dimaksud dengan Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap
untuk digunakan pada bagian luar badan (epidemis, rambut, kuku, bibir, dan
organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya
tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik,
memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau
menyembuhkan suatu penyakit.
UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4a
Hak konsumen adalah “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Produsen dengan jelas melanggar hak
konsumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4a di mana pabrik ini
memproduksi kosmetik bercampur bahan kimia obat yang dapat membahayakan
keselamatan konsumen.
Peran serta masyarakat
dalam upaya mengatasi peredaran kosmetik yang
mengandung bahan kimia obat dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung adalah dengan memberikan informasi
mengenai produk kosmetik yang beredar di masyarakat tidak memenuhi standar mutu
yang ada serta adanya pelaku usaha nakal yang memproduksi serta mengedarkan
produk kosmetik tersebut. Sedangkan peranan masyarakat secara tidak langsung
adalah dengan membantu pemerintah dalam proses perencanaan program
penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah
seperti penyuluhan masyarakat mengenai efek samping serta cara
mengenali kosmetik yang tidak aman serta dengan memberikan masukan bagi
pemerintah dalam menentukan perumusan kebijaksanaan.
Bagi
pelaku harus dijerat pasal dengan pidana atau sanksi beserta penutupan usaha
dan penarikan produk selain itu pelaku juga harus bertanggung jawab/ganti rugi
kepada pasien. Selain itu, kesadaran dari masyarakat dituntut untuk menjadi
konsumen yang cerdas, tidak percaya iklan/teliti, selektif iklan, dan mencari
tahu sumber kosmetik yang aman dengan no ijin edar yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar