PENGANTAR BISNIS
Kelas : 1EB20
NAMA NPM
Arafah Marzuqoh 28212115
Ayu PutriSari 21212291
Fachmi Putri R 22212592
Badar Adi wijaya 21212331
Bryan artha 28212359
Tugas 10
1. Sebutkan langkah – langkah perusahaan dalam merekrut karyawan / pegawai?
Di bawah ini adalah langkah-langkah yang biasanya
dilakukan dalam pelaksanaan rekrutmen dan seleksi:
1. Mengidentifikasi
jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan.
Proses rekrutmen dimulai saat adanya bidang pekerjaan
baru di perusahaan, karyawan dipindahkan atau dipromosikan ke posisi lain,
mengajukan permintaan pengunduran diri, adanya PHK, atau karena pensiun yang
direncanakan. Dengan melihat dinamika dari beberapa hal tersebut dan mencocokkannya
dengan perencanaan sumber daya manusia yang sudah tersusun (jika ada) maka akan
diketahui jabatan apa saja yang sedang lowong dan berapa jumlah tenaga kerja
yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut.
2. Mencari informasi
jabatan melalui analisa jabatan
Untuk memperoleh uraian jabatan (job description)
dan spesifikasi jabatan (job spessification) sebagai landasan dalam membuat
persyaratan jabatan. Persyaratan jabatan harus dibuat secara hati-hati dan
sejelas mungkin agar dalam penerapannya nanti tidak ditemui kekaburan-kekaburan
yang mengganggu proses selanjutnya.
3. Jika persyaratan
jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan dimana
kandidat yang tepat harus dicari.
Dua alternatif untuk mencari kandidat yakni dari dalam
perusahaan atau dari luar perusahaan. Jika diambil dari dalam, apabila
kebutuhan staf untuk masa yang akan datang telah direncanakan, maka perlu juga
diketahui siapa kira-kira karyawan yang ada saat ini yang dapat dipindahkan
atau dipromosikan. Jika kandidat harus dicari dari luar perusahaan maka perlu
dipertimbangan dengan cermat metode rekrutmen yang tepat untuk mendapatkan
kandidat tersebut.
4. Memilih
metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan.
Ada banyak metode rekrutmen yang dapat dipilih oleh
perusahaan dalam melakukan rekrutmen seperti iklan, employee referrals,
walk-ins & write-ins, Depnakertrans, perusahaan pencari tenaga kerja,
lembaga pendidikan, organisasi buruh, dan lain sebagainya. Perusahaan juga
dapat memilih lebih dari satu metode, tergantung situasi dan kondisi yang
terjadi saat itu.
5. Memanggil
kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan
Mengumpulkan berkas-berkas lamaran mereka, dan
meminta mereka mengisi formulir lamaran pekerjaan yang telah disediakan untuk
selanjutnya diproses dalam tahap seleksi .
6. Menyaring / menyeleksi
kandidat.
Prosedur seleksi perlu dilakukan jika: 1)
pelaksanaan tugas pada jabatan yang akan diisi memerlukan ciri-ciri fisik dan
psikis tertentu yang tidak dimiliki oleh setiap orang; 2) ada lebih banyak
kandidat yang tersedia dibandingkan jumlah jabatan yang akan diisi. Ada banyak
teknik atau metode seleksi yang dapat digunakan oleh perusahaan. Hal terpenting
untuk diperhatikan adalah bahwa masing-masing teknik seleksi mengukur
karaktristik tertentu, sehingga akan memberi informasi yang berbeda-beda
mengenai kandidat. Pemilihan suatu teknik/metode sebagai predictor dalam
prosedur seleksi sangat tergantung pada: ciri-ciri pekerjaan, validitas dan
reliabilitas metode, persentase calon yang terseleksi, dan biaya penggunaan
teknik tertentu. Beberapa teknik seleksi yang sering digunakan adalah formulir
lamaran, data biografi, referensi dan rekomendasi, wawancara, test kemampuan
dan kepribadian, test fisik/fisiologis, test simulasi pekerjaan dan assessment
center.
7. Membuat penawaran
kerja.
Setelah proses seleksi dianggap cukup dan petugas
rekrutmen sudah dapat menentukan kandidat terbaik untuk jabatan tertentu, maka
selanjutnya perlu dipersiapkan penawaran kerja. Termasuk disini adalah
mempersiapkan perjanjian kerja (KKB), memperkenalkan secara lebih mendalam
tentang peraturan dan kondisi kerja di perusahaan, dan memastikan kapan
kandidat akan mulai bekerja. Hal terpenting dalam tahap ini adalah petugas
rekrutmen harus menyiapkan kandidat cadangan untuk berjaga-jaga kalau kandidat
pertama menolak tawaran kerja atau terjadi hal-hal tak terduga.
8. Mulai bekerja.
Proses rekrutmen tidak berhenti begitu saja setelah
kandidat menerima penawaran kerja. Pada saat sudah menjadi pegawai maka yang
bersangkutan masih perlu dibantu agar ia dapat bekerja secara optimal dan
bertahan untuk waktu yang lama. Pegawai yang bersangkutan harus dimonitor dan
dinilai kinerjanya secara teratur, serta diberikan pelatihan dan pengembangan.
Pada tahap ini petugas rekrutmen perlu mengkaji ulang cara-cara yang dipakai
dalam merekrut dan menyeleksi pegawai, hal ini sangat penting demi mencegah
masalah-masalah yang mungkin timbul setelah pegawai diterima bekerja.
2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan out sourching dan bagaimana perkembangannya diindonesia?
Pengertian out sourching dan perkembangannya
Outsourcing berasal dari kata out yang berarti keluar dan source yang
berarti sumber.
1. Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
2. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
1. Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
2. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi
operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara
perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa,
dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja
yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang dan
upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B.
Masalah ketenagakerjaan, adalah salah satu masalah yang masih
memerlukan penyelesaian. Bagaimana kita bisa membangun bangsa, apalagi
mewujudkan kesejahteraan, kalau masalah ketenagakerjaan belum kondusif untuk
menunjang jalannya pembangunan. Demo kaum buruh kemarin, merupakan salah satu
indikasi. Dari masalah upah minimum, out-sourcing sampai ke masalah jaminan
sosial lainnya. Undang Undang yang akan mengatur semua itu masih sedang atau
akan dibahas di DPR.
Terkait upah miminum, sudah tentu setiap tenaga kerja menghendaki yang layak. Tidak saja untuk seke dar memenuhi kebutuhan sehari–hari, tetapi bagaimana upah minimum itu bisa membiayai sekolah anaknya, sekedar kebutuhan rekreasi da n lain sebagainya. Syukur bisa menjamin biaya kesehatan dan tabungan untuk memiliki rumah. Meskipun sudah ada Jamsostek, belum semua tenaga kerja ikut Program Jamsostek, sehingga ketika sakit tidak terlindungi dan disaat memasuki masa pensiun tidak memiliki jaminan kesehatan. Apalagi jaminan pensiun.
Diluar kondisi pekerja formal seperti itu, kondisi pekerja nonformal kita lebih menyedihkan. Termasuk, dalam hal ini TKW kita di LN, dimana sistem perlindungannya sedang dirumuskan kembali. Dapat dikatakan, sebagian besar tenaga kerja kita, baik formal, apalagi yang nonformal, masih perlu ditata secara mendasar. Meskipun ada berbagai program bantuan sosial, baik dalam bentuk Jamkesmas maupun Raskin, atau BLT, dan KUR bagi TKW; namun, yang lebih diperlukan adalah adanya kepastian kehidupannya, ketika sakit, hari tua ataupun masa pensiun. Semua itu akan lebih terjamin, apabila UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat segera diimplementasikan. Meskipun harus secara bertahap, ada harapan masa depan yang lebih baik, sehingga ada rasa aman sosial sejak lahir hingga meninggal dunia. Disinilah urgensinya DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Inisiatif DPR tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sedapatnya sampai akhir tahun ini, agar mulai tahun 2011, penyelenggaraan Program Jaminan Sosial sesuai UU No 40/2004 dapat dimulai. Namun, dengan memperhatikan perkembangan pembahasan di DPR, tampaknya sulit diselesaikan tahun ini, sehingga kita masih harus bersabar.
Seperti yang kita ketahui, PT. SKP memiliki berbagai proyek di daerah –
daerah di Indonesia hal ini berimbas pada perjanjian kerja. Tidak terdapat
keseragaman antara perjanjian kerja di daerah satu dengan yang lainnya.
Perjanjian kerja tersebut mengikuti situasi dan kondisi daerah masing- masing
terutama dalam hal pembagian upah, tergantung pada upah minimum regional masing
– masing daerah.
Berdasarkan pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003, waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling lama 3 jam per hari atau paling lama 14 jam per minggu,
namun akibat dari tuntutan pekerjaan yang sifatnya mendesak harus diselesaikan
terutama pada pegawai yang bekerja di proyek lapangan, membuat mereka harus
bekerja lembur melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang – undang
bahkan para pegawai seringkali tidak dapat menikmati hari libur. Atas
penyimpangan tersebut, PT. SKP telah memperoleh izin peyimpangan jam lembur
yang di keluarkan oleh Depnakertrans.
Dalam hal kompensasi lembur, terdapat perbedaan penghitungan antara
pegawai yang bekerja di kantor pusat dengan pegawai yang bekerja di proyek
lapangan. Dimana untuk pegawai yang bekerja di proyek lapangan, kompensasi
lembur tidak dihitung per jam namun telah dimasukan ke dalam gaji pegawai
berupa tunjangan lapangan sebesar 90% -100 % dari gaji pokok. Sedangkan untuk
pegawai yang bekerja di kanor pusat kompensasi lembur dihitung per jam.
Seluruh pegawai di PT. SKP dilindungi oleh asuransi , yang dalam hal ini telah diambil alih oleh PT. Jamsostek. Dimana pembayaran jaminan sosial tersebut ditanggung oleh PT. SKP bersama dengan para pegawai. Untuk pegawai tidak tetap yang masa kerjanya singkat dilindungi oleh Jamsostek melalui program SKG, dimana pekerja tersebut hanya dilindungi selama ia bekerja di PT. SKP serta hanya mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Sedangkan untuk pegawai tetap dilindungi secara penuh oleh Jamsostek, dimana pegawai tersebut mendapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dll.
Seluruh pegawai di PT. SKP dilindungi oleh asuransi , yang dalam hal ini telah diambil alih oleh PT. Jamsostek. Dimana pembayaran jaminan sosial tersebut ditanggung oleh PT. SKP bersama dengan para pegawai. Untuk pegawai tidak tetap yang masa kerjanya singkat dilindungi oleh Jamsostek melalui program SKG, dimana pekerja tersebut hanya dilindungi selama ia bekerja di PT. SKP serta hanya mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Sedangkan untuk pegawai tetap dilindungi secara penuh oleh Jamsostek, dimana pegawai tersebut mendapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dll.
3. Sebutkan hukum-
hukum yang
mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer ?
Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada
tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
1. Closed Shop Agreement
1. Closed Shop Agreement
Hanya
berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat.
2. Union shop Agreement
2. Union shop Agreement
Mengaharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.
3. Open Shop Agreemen
3. Open Shop Agreemen
Memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber
hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun
sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber
hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
ü
Undang-Undang
ü
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
ü
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana
dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat
dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.
dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kebiasaan
bisa menjadi hukum apabila :
- Syarat materil : Adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di
ulang.
- Syarat Intelektual :
Kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum
bahwaperbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
- Adanya akibat hukum apabila hukum
kebiasaan itu dilanggar.
- Putusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun tingkat pusat.
- Perjanjian perburuhan,
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar