PENGANTAR BISNIS
Kelas : 1EB20
NAMA NPM
Arafah Marzuqoh 28212115
Ayu PutriSari 21212291
Fachmi Putri R 22212592
Badar Adi wijaya 21212331
Bryan artha 28212359
Tulisan 2
Judul : DVD/VCD Bajakan Marak beredar di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
Fenomena perilaku konsumen di Indonesia sangatlah unik, kita
terbiasa membeli produk – produk DVD atau VCD bajakan. Hal – hal semacam ini
seolah – olah menjadi perbuatan yang umum karena sering dilakukan oleh kita.
Tanpa kita sadari selaku pemakai atau konsumen hal tersebut merupakan suatu
bentuk pelanggaran atau kejahatan ekonomi yang bertentangan dengan etika dalam
berbisnis.
Masalah pelanggaran
etika yang sering terjadi, seperti : memperoleh modal, pembagian benefit,
penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan suatu barang / tenaga professional,
mendapatkan sebuah ide dalam berbisnis, menekan upah buruh dibawah UMR, pada
saat pelaksanaan proses produksi, memasarkan sebuah produk, pembayaran pajak
usaha, dan sebaginya. Hal ini dapat salah satu faktor utamanya yaitu faktor
mendapatkan benefit / keuntungan merupakan hal yang mendorong perbuatan tidak
etis dalam berbisnis.
Perkembangan
teknologi sangatlah maju mengantarkan kita pada kebutuhan serba praktis. Semua
orang dapat menggunakan teknologi secara positif maupun negatif. Teknologi
secara positif misal, digunakan dalam industri perfilman, musik dan software di
Indonesia diwarnai pembajakan secara besar – besaran yang kontraduktif bagi perkembangan kreativitas. Salah satu
masalah terbesar adalah maraknya pelanggaran hak cipta yang dilindungi oleh
undang – undang. Mereka menghalalkan segala cara untuk mencapai segala tujuan
yang diinginkan dan menghasilkan keuntungan yang sangat mengiurkan bagi pelaku
bisnis. walupun perbuatan tersebut merugikan banyak pihak diantaranya para
pengusaha bahkan masyarakat itu sendiri.
Masalah
pembajakan ini seolah telah mendarah daging yang sejak lama telah terjadi. Pemerintah
bahkan turun tangan menyatakan perang terhadap kasus pembajakan ini. Untuk
memberantas kejahatan pembajakan ini, dibutuhkan kesadaran serta peran serta
masyarakat, dan tindakan nyata pemerintah di lapangan sebagai Aparatur Negara.
Jika hal ini tidak diselesaikan maka
semuanya hanyalah slogan semata yang tidak ada artinya.
Negara
berkewajiban memberikan perlindungan dan penegakkan ditengah – tengah
masyarakat untuk memberikan cerminan kepada warga masyarakat, selain itu Negara
juga dituntut untuk mampu membuat regulasi yang jelas tanpa tebang pilih dalam
menengakkan hukum agar masyarakat memiliki etika dalam berbisnis dan sadar
dalam menjalakan norma- norma hukum yang berlaku.
BAB
II
ISI
Kita sudah tidak asing lagi dengan DVD/VCD musik,
film dan software yang beredar dalam kehidupan kita sehari – hari. Peredaran
DVD/VCD bajakan bisa di peroleh dengan mudah & murah di setiap wilayah di
Indonesia. Bahkan DVD/VCD bajakan beredar secara terang – terangan di mal,
toko, hingga emperan pinggir jalan. Atau kita bisa meminjam DVD/VCD bajakan
tersebut dirental atau tempat persewaan. Harga yang ditawarkan sangat
terjangkau dengan koleksi yang lengkap.
Perkembangan peredaran DVD/VCD bajakan mengalir deras, para
produsen DVD/VCD bajakan tidak lagi memperdulikan tentang aturan – aturan hukum
dan hak cipta yang dapat merugikan pihak pembuat lagu, film dan software yang
orisinil. Merebaknya praktik ilegal DVD/VCD bajakan, tidak terlepas dari adanya
suplai dan permintaan yang besar dari masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini
dapat terjadi karena terdapat celah atau tingkat keamanan yang longgar, bahkan
pihak berwenang diduga berkerja sama dengan pihak terkait (pihak pembajakan).
Para konsumen pun umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Dengan
tingkat pendapatan yang minim DVD/VCD bajakan merupakan pilihan yang tepat. Harga
eceran DVD saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per keping. Keuntungan
pedagang berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp 2.000 untuk DVD dan
Rp 1.500 untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD mendaptkan keuntungan Rp
5.000 dan dari VCD sebesar Rp 3.500.
Masifnya peredaran DVD/VCD bajakan menunjukkan produsen sudah
mempunyai jaringan yang kuat. Diwilayah Tangerang terdapat enam pabrik yang
dikuasai dua kelompok. Tiga pabrik berada dalam satu kompleks pergudangan di
Jalan Raya Perancis, Benda, Tangerang. Tiga lagi tersebar di Dadap, Ciledug,
dan Ciputat. Setiap pabrik dapat memproduksi 60 ribu hingga 100 ribu keping per
hari. Omzet per kelompok bisa mencapai Rp 60 miliar per bulan.
Pembajakan DVD/VCD di negara kita masuk dalam daftar dunia, sama
seperti Negeria dan Rusia. Walaupun Ditjen HaKi ( Dirjen Hak atas Kekayaan
Intelektual ) telah membentuk satu unit penyidikan yang dipimpin seorang
direktur, namun tetap saja kasus pembajakan ini tidak terselesaikan. Kasus
pembajakan ini merupakan kasus yang sangat serius, tindakan harus dilakukan
secara berkesinambungan dan konsisten dengan melibatkan pihak berwenang seperti
: Pemerintah, Pihak Keamanan, termasuk Masyarakat sendiri.
Bahkan masalah pembajakan lagu dan film bisa diunduh langsung di
internet dengan mudah dan cepat. Lagu – lagu jenis apapun diunduh melalui situs
4Share. Khusus lagu – lagu Indonesia, bisa dicopy melalui situs Stafaband dan
Misshacker. Adapun yang mengunduh lewat youtube. Sedangkan format film
dikonversi ke format MP4 atau DVD, Sedangkan musik tanpa video dikonversi ke
MP3. Hal ini dapat dengan mudah kita lakukan karena kemajuan teknologi yang
semakin mengahantarkan kita pada kebutuhan yang modern, cepat, serba praktis
dan tentunya semakin mudah kita gunakan.
Dari kegiatan pembajakan DVD atau VCD ini, banyak kerugian yang
terjadi diantaranya :
1. Tidak adanya kontribusi pendapatan kepada negara.
1. Tidak adanya kontribusi pendapatan kepada negara.
Kasus pembajakan
menyebabkan tidak adanya kontribusi terhadap negara, karena kasus pembajakan
dilakukan secara ilegal atau tidak sah tanpa ijin dari pihak yang berwenang
sehingga hal tersebut merugikan negara.
2. Produsen asli suatu produk, dirugikan akibat
adanya kompetisi bisnis yang tidak sehat.
Produsen atau pembuat
hak cipta merasa dirugikan karyanya dicopy tanpa sepengetahuan pihak pencipta, bahkan
karya mereka dijual dengan harga yang murah tidak sesuai dengan harga yang
sebenarnya.
3. Seniman, Programmer dsb dilanggar hak cipta
& hak kekayaan intelektualnya.
Seniman, Programmer
dsb hak cipta dan kekayaan intelektualnya dilanggar dengan adanya kasus
pembajakan ini.
4. Bahkan berakibat menurunnya kepercayaan
masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Dengan adanya kasus
pembajakan ini, negara – negara lain yang karyanya dibajak oleh negara kita
yaitu Negara Indonesia, merasa marah atas tindakan pembajakan ini. Mereka
merasa sangat dirugikan, sehingga kepercayaan negara lain terhadap Indonesia
mulai menurun. Hal ini dapat terjadi karena pihak pemerintah dianggap tidak
bertanggung jawab dan tidak bersikap tegas dalam perang melawan pembajakan.
Faktor penyebab terjadinya kasus pembajakan :
1. Ekonomi.
2. Penegakan hukum yang tidak konsisten, karena penertiban hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Tidak secara berkala dan berkesinambungan dilakukan.
3. Harga DVD/VCD asli terlampau mahal sehingga melemahkan daya beli masyarakat.
6. Di sisi lain aparat penegak hukum di negara kita juga tidak memiliki kemampuan untuk menangkap para produsen & distributor kelas kakap.
1. Ekonomi.
2. Penegakan hukum yang tidak konsisten, karena penertiban hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Tidak secara berkala dan berkesinambungan dilakukan.
3. Harga DVD/VCD asli terlampau mahal sehingga melemahkan daya beli masyarakat.
4. Pemerintah tak lagi mampu mengurangi bahkan
memberantasnya, walaupun banyak regulasi yang telah dibuat. Hal ini sangat
mungkin terjadi karena regulasi yang dibuat terkadang bertolak belakang atau
tidak bersinergi antara pemerintah di pusat, di daerah tingkat 1 maupun tingkat.
5. Salah sasaran, selama ini justru para peritel
kecil yang selama ini menjadi target sasaran mereka dalam pemberantasan
pembajakan, bukan para peritel besar otak atau dalang kasus pembajakan DVD/VCD.6. Di sisi lain aparat penegak hukum di negara kita juga tidak memiliki kemampuan untuk menangkap para produsen & distributor kelas kakap.
Alasan seseorang melakukan bisnis bajakan :
1. Menguntungkan, dengan modal relative kecil dapat memperoleh untung yang besar.
1. Menguntungkan, dengan modal relative kecil dapat memperoleh untung yang besar.
Dengan Harga eceran
DVD saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per keping. Keuntungan pedagang
berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp 2.000 untuk DVD dan Rp 1.500
untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD mendaptkan keuntungan Rp 5.000 dan
dari VCD sebesar Rp 3.500.
2. Permintaan DVD/VCD bajakan yang besar dari
masyarakat sendiri.
Masyarakat selaku
konsumen sudah tidak peduli lagi terhadap tindakanya tersebut yang dapat
merugikan orang lain, permintaan terhadap DVD/VCD bajakan tetap saja ada bahkan
kian hari kian bertambah. Hal ini terjadi karena harga yang ditawarkan DVD/VCD
bajakan jauh lebih murah dibandingkan DVD/VCD yang orisinil.
3. Lebih praktis dan lebih cepat dalam
mendapatkan film atau musik yang baru, karena tersedia dimana saja. Untuk menyaksikan film
atau lagu yang baru kita tidak perlu bersusah payah dan menunggu kapan film
atau lagu tersebut ada dengan adanya DVD/VCD bajakan lagu atau film yang baru
keluar dapat kita saksikan dengan mudah dan praktis karena DVD/VCD bajakan
tesedia di mana saja, seperti : di mal,
toko, hingga emperan pinggir jalan
Peraturan HaKi
Undang – undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Ø Pasal 72 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penerjemah dan/atau Perbanyakan Ciptaan Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Pengembanagn Penelitian, yang pada dasarnya mengatur operasionalisasi ketentuan mengenai lisensi wajib di bidang hak cipta.
Ø Pasal 72 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penerjemah dan/atau Perbanyakan Ciptaan Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Pengembanagn Penelitian, yang pada dasarnya mengatur operasionalisasi ketentuan mengenai lisensi wajib di bidang hak cipta.
Sanksi Hukum
Maksimal 7 Tahun penjara dan denda Rp 15 juta – Rp 100 juta
Negara Pembajak Perangkat Lunak Terbesar Dunia
1. Georgia 11. Indonesia
2. Zimbabwe 12. Ukraina
3. Bangladesh 13. Sri Langka
4. Moldova 14. Irak
5. Yaman 15. Pakistan
6. Armenia 16. Vietnam
7. Venezuela 17. Aljazair
8. Belarus 18. Paraguay
9. Libia 19. Nigeria
10. Azerbaijan 20. Kamerun
1. Georgia 11. Indonesia
2. Zimbabwe 12. Ukraina
3. Bangladesh 13. Sri Langka
4. Moldova 14. Irak
5. Yaman 15. Pakistan
6. Armenia 16. Vietnam
7. Venezuela 17. Aljazair
8. Belarus 18. Paraguay
9. Libia 19. Nigeria
10. Azerbaijan 20. Kamerun
BAB
III
PENUTUP
Kasus pembajakan ini, sudah menjadi salah satu masalah yang
sangat serius. Banyak pihak yang merasa dirugikan dari permasalahan ini, Untuk
itu, sudah waktunya pembajakan DVD/VCD harus diberantas, karena negara kita
termasuk kedalam kategori yang akut. Seharusnya selaku masyarakat atau konsumen
menyadari hal ini, kita tidak lagi membeli produk – produk DVD/VCD bajakan
musik, film dan software, karena hal tersebut melanggar Undang – undang Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan tidak menggulangi perbuatan tersebut agar
mengahargai etika dalam berbisnis. Membeli produk yang orisinil akan
meningkatkan produktivitas pencipta dan menghargai hasil karya pencipta.
Peran serta negara (aparat), pengusaha bahkan masyarakat
sebagai konsumen sangat dibutuhkan. Kunci utama yang perlu ditekankan adalah
menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan produk asli dan bukan bajakan. Selain itu, aparat harus tegas menindak seluruh pihak yang terkait dengan
pembajakan dari elite kecil sampai besar, yaitu dari pedagang sampai para
produsen DVD/VCD bajakan.
membuat regulasi yang tepat, karena regulasi tingkat pusat
dan di daerah sering bertolak belakang, agar terjadi kesinambungan atau sesuai
regulasi yang dibuat harus secara bersama – sama membuat regulasi tersebut agar
bisa digunakan dengan optimal.
3.3 DAFTAR PUSTAKA
http://journal.uii.ac.id/index.php/JSB/article/view/1014/945
http://rkarinanovianaputri.blogspot.com/2009/10/minggu-18-oktober-2009-makalah-etika.html
Koran MI ( Media Indonesia) Hari Senin 3
Desember 2012, Hal 1dan Hal 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar